Polresta Samarinda Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana di Depan THM, 10 Tersangka Ditangkap

Gerbangkaltim.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di depan tempat hiburan malam (THM) Crown Pub & KTV, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian mengamankan 10 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga pemberi informasi.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kanit Reskrim, dan Kasi Humas. Sejumlah awak media dan organisasi kemasyarakatan seperti Amsindo turut hadir.
Kapolresta memaparkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban, Dedy Indrajid Putra, menjadi sasaran penembakan dengan senjata api revolver oleh salah satu pelaku. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
10 Tersangka Diamankan
Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AR (36), J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan An (35). Mereka memiliki peran yang bervariasi mulai dari pelaku utama penembakan, pengawas lokasi, pemberi informasi, hingga koordinator lapangan.
Barang Bukti dan Kronologi
Dalam penyelidikan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 pucuk senjata api jenis revolver
-
21 butir amunisi aktif
-
5 selongsong peluru
-
4 proyektil (dua ditemukan di TKP, dua di tubuh korban)
-
1 unit sepeda motor Yamaha XMax hitam
-
1 unit sepeda motor Honda PCX merah
-
1 unit mobil Wuling putih
-
Pakaian korban
Senjata api yang digunakan dalam eksekusi sempat dikubur oleh salah satu tersangka di sebuah kebun wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam aksi kejahatan.
“Kasus ini menjadi atensi khusus bagi kami. Tim Satreskrim telah bekerja keras dan cepat mengungkap kasus ini. Kami mengajak masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait potensi kejahatan di wilayah Samarinda,” ujar Kapolresta.
Pihak Polresta Samarinda saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun eksekusi pembunuhan ini.
Sumber: Humas Polresta Samarinda
BACA JUGA