Polri Resmi PTDH Eks Kapolres Bima Kota, Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Etik Berat
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dan sejumlah pelanggaran etik berat. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa persidangan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan menghadirkan 18 saksi. Dari hasil pemeriksaan, majelis etik menemukan fakta adanya penerimaan uang oleh terduga pelanggar melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dana tersebut diduga berasal dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
Selain dugaan gratifikasi terkait jaringan narkoba, sidang juga mengungkap adanya penyalahgunaan narkotika serta perilaku menyimpang yang dikategorikan sebagai pelanggaran etik serius. Atas temuan tersebut, majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH dinyatakan sah dan diterima oleh yang bersangkutan.
Menurut Trunoyudo, keputusan ini merupakan bentuk konsistensi Polri dalam menegakkan disiplin internal, khususnya terhadap anggota yang terlibat narkoba. Ia menegaskan bahwa Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk menggelar tes urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah preventif dan pengawasan berkelanjutan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH ini menunjukkan komitmen serius Polri dalam melakukan pembenahan internal. Ia menekankan bahwa hasil pendalaman Propam, mulai dari tahap Paminal hingga putusan etik, dapat menjadi dasar kuat untuk pengembangan perkara ke ranah pidana oleh fungsi reserse kriminal.
Dalam sidang tersebut, eks Kapolres Bima Kota dinyatakan melanggar berbagai ketentuan, termasuk pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan kewenangan, keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika, hingga pelanggaran norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga marwah dan integritas institusi penegak hukum di Indonesia.
Sumber: Divisi Humas Polri dan Kompolnas
BACA JUGA
