Polri Tempatkan 7 Personel Brimob di Patsus Terkait Kasus Tabrakan Ojol di Jakarta

Polri
Polri tegaskan proses hukum tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Polri resmi menetapkan tujuh personel Brimob dalam penempatan khusus (patsus) terkait insiden kecelakaan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen transparansi Polri dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik.

Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf atas insiden yang menimpa almarhum Affan.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan keluarga diberikan ketabahan. Kami serahkan sepenuhnya proses pemeriksaan ini kepada Divpropam Polri,” ujar Imam di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menjelaskan tujuh personel Brimob telah diamankan dan ditempatkan di patsus selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Selanjutnya, proses pendalaman akan terus dilakukan,” tegas Abdul Karim.

Sebagai bentuk transparansi, Polri melibatkan lembaga eksternal, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri.
“Penempatan khusus ini untuk mempermudah investigasi. Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar segera melaporkannya,” jelas Munafrizal.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menambahkan pihaknya akan mengawasi ketat proses hukum.
“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai prinsip keadilan,” ujarnya.

Polri menegaskan pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob akan terus dilanjutkan dengan melibatkan saksi, bukti, dan pengawasan lembaga eksternal agar proses hukum berjalan objektif.


Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Komentar