Polri Tetapkan 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 Anak Terlibat

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan perkembangan penegakan hukum terkait kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa penindakan hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.
“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak. Penegakan hukum ini murni ditujukan kepada pelaku kerusuhan,” tegas Syahardiantono.
Rincian Penindakan dan Kasus Menonjol
Polri mencatat penindakan dilakukan di 15 Polda serta satu direktorat Bareskrim. Beberapa di antaranya:
-
Polda Metro Jaya: 232 tersangka
-
Polda Jawa Timur: 326 tersangka
-
Polda Jawa Tengah: 136 tersangka
-
Polda Sulawesi Selatan: 57 tersangka
Kasus besar yang ditangani meliputi penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.
Barang bukti yang diamankan antara lain bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan provokasi.
Keterlibatan Anak Jadi Sorotan
Dari 295 anak yang terlibat, 68 menjalani diversi, 56 tahap II, 6 sudah P21, dan 190 masih dalam proses penyidikan. Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menekankan pentingnya perlindungan hak anak meski berhadapan dengan hukum.
“Banyak anak ikut karena solidaritas, ajakan senior, atau provokasi media sosial. Hak pendidikan mereka tetap harus dijamin,” ujarnya.
Anggota Kompolnas Ida Oetari menambahkan, sebagian besar polda telah memperhatikan prinsip perlindungan anak, dengan pendekatan berbeda sesuai tingkat pelanggaran.
Polri Dalami Aktor Intelektual
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut pihaknya masih menyelidiki adanya aktor intelektual dan aliran dana yang diduga membiayai aksi.
Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan. Sisanya ditangani melalui diversi atau restorative justice.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri tetap mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib. Namun kami mengingatkan agar kebebasan itu tidak disalahgunakan untuk tindakan anarkis,” tegasnya.
Sumber: Konferensi Pers Polri, Bareskrim Polri.
BACA JUGA