Polsek Balikpapan Timur Ungkap Kasus Kebakaran Akibat Kelalaian Sopir Angkot

kebakaran Balikpapan Timur
Polsek Balikpapan Timur ungkap kasus kebakaran akibat kelalaian sopir angkot di Gang Prancis, Lamaru, Sabtu (27/7/2025).

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian seseorang. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Mulawarman Gang Prancis, RT 30, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, tepatnya di samping sebuah pertashop.

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Sumarlik, SH., menyampaikan bahwa tim Unit Reskrim bertindak cepat dan sigap sehingga kasus kebakaran tersebut segera menemukan titik terang.

Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial R.S. (45), warga Jeneponto yang bekerja sebagai sopir angkot jalur 07, sebagai tersangka. R.S. diketahui hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 5 SD dan berdomisili di wilayah kejadian.

Pada pagi hari pukul 08.00 WITA, tersangka membeli bahan bakar jenis pertalite senilai Rp300.000 di SPBU Damai, Balikpapan Selatan. Sebagian dari BBM tersebut dimasukkan ke tangki mobil, sementara sisanya disimpan dalam jeriken di dalam mobil.

Saat melintasi polisi tidur di kawasan Gang Prancis sore harinya, jeriken yang berisi pertalite tumpah. Tumpahan bahan bakar masuk ke bagian mesin dan memicu percikan api. Tersangka sempat mencoba memadamkan api, namun kebakaran justru membesar dan melalap mobil. Dalam insiden ini, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, keponakan dari warga sekitar bernama Adijah, mengalami luka bakar di bagian kaki dan langsung dilarikan ke RS Medika.

Polisi menyita beberapa barang bukti di lokasi kejadian, yaitu:

  • Satu unit mobil angkot No. 07 warna hijau, nopol KT 1894 KU

  • Satu jeriken putih bekas BBM pertalite

  • Satu unit mobil Mitsubishi L300 warna merah (terdampak kebakaran)

Atas kelalaiannya, tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP tentang tindak pidana kebakaran karena kelalaian yang dapat menimbulkan bahaya bagi umum.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau warga untuk tetap waspada dan tidak abai dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama dalam menangani bahan mudah terbakar. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian guna mencegah musibah serupa terulang.


Sumber: Humas Polsek Balikpapan Timur

Tinggalkan Komentar