Polsek Balikpapan Ungkap Kasus Penimbun Setengah Ton BBM Solar Subsidi

polisi
Polsek Balikpapan Timur berhasil meringkus pelaku pengetap dan penadah BBM jenis solar bersubsidi, Selasa (9/8/2022).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polsek Balikpapan berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Bersama itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinsial SP (40) dan barang bukti sebuah truk berisi sebanyak 5200 liter BBM bersubsidi jenis Solar, aksi ini dilakukan pelaku sejak Januari 2022 lalu.

Pelaku diringkus, saat berada di kos BBM miliknya di Jalan Mulawarman RT 28 Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.

“Pelaku kita ringkus saat melakukan transaksi jual beli solar pada Kamis 4 Agustus 2022. Polisi juga mengamankan pembeli dengan inisial KS, ” ujar Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafi’I, Selasa (9/8/2022).

Imam menjelaskan, terbongkarnya kasus ini dari informasi masyarakat, dimana di kios pelaku diduga kerap terjadi transaksi jual beli bbm illegal jenis solar subsidi.

“Dari informasi warga, anggota kami melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.00 pada saat di TKP kita menemukan, terjadi transaksi jual beli BBM solar subsidi,” jelasnya.

Dalam kasus ini, katanya, ditemukan barang bukti berupa sebanyak 520 liter bbm jenis solar subsidi yang diduga ditimbun pelaku untuk dijual. Solar subsidi ini diperoleh pelaku dari SPBU Teritip yang dibelinya menggunakan kartu dari Pertamina.

“Kita lakukan pengeledahan di kiosnya tersebut, kita menemukan solar sebanyak setengah ton atau sebanyak 520 liter. Kemudian kita amankan, kita lakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.

“Pelaku menggunakan kartu dari Pertamina yang peruntukkannya truk ini. Makanya dia mengambil untuk ngetap, dia mengambil di SPBU karena ada kartu, makanya SPBU memberikan,” sambungnya.

Solar subsidi tersebut ditimbun pelaku di kiosnya yakni selama 1-2 minggu. Selama itu pelaku bolak-balik ke SPBU Teritip dengan menggunakan truknya untuk membeli solar subdisi seharga Rp5.150 perliternya.

Solar subsidi tersebut kemudian ditaruh di dalam jerigen. Dan pelaku kemudian menjual per liter Rp 10 .000, sehingga mendapatkan keuntungan cukup besar mencapai Rp 4.850 per liter.

“Begitu dapat solar penuh (diisi di truk) kemudian dibawa pulang. Ditaruh di kiosnya dipindahkan ke jerigen. Di jual per liternya Rp 10 ribu, solar subsidi itu dia beli di SPUB Rp 5.150 per liter,” ujarnya

Atas perbulannya, pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Migas dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Tinggalkan Komentar