Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP dan Dinas Pedagangan (Disdag) Kota Balikpapan terus berupaya melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pandan Sari, Kecamatan Balikpapan Barat. Dimana salah satu upayanya yakni dengan menyiapkan posko yang diperpanjang hingga
ada kepastian relokasi PKL ke dalam bangunan pasar.

Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, Pemkot Balikpapan akan memperpanjang jadwal pengoperasian posko gabungan untuk mengawasi kegiatan penertiban PKL di sekitar kawasan pasar Pandan Sari hingga tahun 2022 mendatang.

“Kalau sesuai jadwal, seharusnya posko gabungan yang dibentuk berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 ini. Namun kembali diperpanjang jadwalnya hingga ada kepastian relokasi PKL ke dalam bangunan pasar,” ujar Zulkifli kepada media, Rabu (15/12/2021).

Zulkifli menambahkan, untuk sementara jadwal posko memang sampai 31 Desember 2021. Tapi tidak ada pikiran untuk berhenti sampai 31 Desember, makanya diupayakan untuk melanjutkan di tahun berikutnya.

“Minimal sampai nanti pasar itu betul-betul jadi rehabnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya menetapkan batas pengoperasian pokso gabungan sampai tanggal 31 Desember, karena adanya informasi bahwa sudah dimulai pembangunan minimal bagian bawah bangunan pasar. Sehingga diharapkan Desember ini, kondisi pasarnya sudah mulai jadi, dan mulai dilakukan penertiban.

Hal itu dilakukan agar para PKL yang marak berjualan dengan menempati dagangannya di atas badan jalan dan trotoar dapat masuk ke dalam pasar, dan kondisi di sekitar Pasar Pandan Sari dapat lebih tertib.

Sampai pertengahan Desember ini, tidak ada kegiatan atau upaya perbaikan bangunan pasar. Sehingga akan dilakukan jadwal perpanjangan jadwal pakso gabungan dari yang ada saat ini. Termasuk aturan jadwal jam berjualan PKL yang telah diterapkan tetap diberlakukan maksimal pukul 10.00 Wita.

“Sehingga perpanjangan lagi posko seperti ini di tahun depan, dengan aturan yang ditetapkan pada saat ini. Karena kondisi yang bisa kita ciptakan seperti ini, dengan pemberlakuan batas jam berjualan bagi pedagang sampai pukul 10.00 wita,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, penertiban PKL Pasar umum fasum seperti di jalanan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan.

Kita melakukan penertiban PKL Pasar Pandansari sesuai dengan SK Wali Kota Balikpapan. Dalam SK tersebut ada beberapa lokasi yang dilarang untuk berjualan,” kata Arzaedi Rachman.

Ia menjelaskan, lokasi yang akan ditertibkan, yakni area dalam pagar pasar sebanyak 145 pedagang, depan pasar sebanyak 328 pedagang, sekitar depan toko Rindu sebanyak 40 pedagang dan sekitar Bank Danamon sebanyak 8 pedagang.

“Jadi ada sekira 521 pedagang yang akan ditertibkan,” jelasnya.

Dia menuturkan, PKL yang ditertibkan akan direlokasi ke dalam Gedung Pasar Pandansari. Untuk petak yang telah disediakan oleh pemerintah sebanyak 971 petak, terdiri dari lantai 1, 2 dan 3.

“Untuk lantai 1 terdapat blok A1 dengan jumlah petak tersedia sebanyak 24 dan B1 sebanyak 165 petak, lalu lantai 2 terdapat blok A2 dengan jumlah petak tersedia sebanyak 57 dan B2 sebanyak 380 petak, kemudian lantai 3 terdapat blok B3 dengan jumlah petak tersedia sebanyak 345 petak,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply