Pria di Balikpapan Barat Tewas Ditikam Badik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat. Seorang pria berinisial MH (38) tewas setelah ditikam senjata tajam jenis badik di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun melalui Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto menjelaskan, peristiwa penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin.
“Korban mengalami satu luka tusuk di bagian punggung kiri setelah bertemu dengan terduga pelaku. Dari laporan yang kami terima, peristiwa ini didahului oleh pertemuan antara korban dan pelaku,” ujar Hendik.
Korban MH yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sempat meminta seorang saksi berinisial F untuk menemaninya menemui seseorang di kawasan Gunung Bugis. Pertemuan itu disebut bertujuan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Korban dan saksi F sempat bertemu di tanjakan Gang Ulin. Dari situ korban meminta saksi mengantarnya ke lokasi kejadian untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” jelas Hendik.
Namun, setibanya di lokasi, situasi justru memanas. Korban turun dari sepeda motor dan terlibat perdebatan dengan terduga pelaku berinisial J (39), warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Terduga pelaku sempat mengejar korban, kemudian menusukkan satu bilah badik ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali,” tegas Hendik.
Usai melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, korban tergeletak di lokasi kejadian dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan autopsi.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Sekitar pukul 03.00 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam,” kata Hendik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau badik yang diduga digunakan untuk menikam korban serta satu potong baju milik korban. Polisi juga telah mengantongi hasil autopsi dan visum sebagai bagian dari alat bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif sementara kasus ini diduga dipicu oleh rasa dendam atau sakit hati antara korban dan terduga pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut.
BACA JUGA
