Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kodam VI Mulawarman memastikan mantan ajudan Bupati Kutai Barat Serka Daniel yang diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang sopir truk CPO Andri Rahman di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar, (Rabu 20/12/2023,red), sampai saat ini masih menjalani proses hukum di Denpom VI/1 Samarinda, Kaltim.

“Saat ini yang bersangkutan ini masih ditahan di sana untuk mengikuti atau dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang sudah dilakukannya,” ujar, Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, Senin (15/1/2024).

Kristiyanto menjelas, setelah proses penyidikan selesai dilakukan, maka mantan ajudan Bupati Kubar tersebut akan dihadapkan ke pengadilan militer untuk menjalani sidang.

“Kapan sidang tersebut akan digelar, tergantung dari Denpom sebagai penyidik,” ucapnya.

Kristiyanto menambahkan untuk ancaman pidana yang dijatuhkan nantinya akan ditentukan oleh pihak penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Kalau dari tindakan ini yang jelas saya juga enggak tahu persis ya. Kami nanti mungkin dari pihak penyidik yang lebih tahu ancaman pidananya berapa,” ungkapnya

Selain pidana, katanya, yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi disiplin oleh atasan langsungnya. Dimana sanksi disiplin tersebut bisa berupa penundaan pangkat maupun penurunan pangkat.
“Udah pasti itu, dan yang pasti yang bersangkutan tidak diperbolehkan pulang ke Asrama,” tegasnya.

Sedangkan proses damai yang dilakukan, lanjutnya, hanya bisa membantu meringankan tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, namun tidak menjamin terbebas dari hukuman.

Serka Daniel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Tersangka disangkakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Sementara itu, memasuki tahun politik 2024, Kodam VI Mulawarman mengimbau semua satuan untuk menarik anggotanya yang aktif yang saat ini tengah menjadi ajudan kepala daerah. Upaya ini dilakukan n untuk menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024.

Kristiyanto, mengatakan, penarikan anggota TNI yang menjadi ajudan kepala daerah sudah ditegaskan oleh Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, beberapa waktu lalu.

“Terkait dengan anggota TNI yang saat ini menjadi ajudan kepala daerah di wilayah Kodam VI/ Mulawarman, kami tari karena mendekati tahun politik,” tegasnya.

Dikatakannya, penarikan anggota TNI ini tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh eks ajudan Bupati Kutai Barat, terhadap seorang warga di akhir tahun 2023 lalu. Kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penarikan ini murni untuk menjaga netralitas TNI saja. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang terjadi di Kutai Barat. Itu sudah menjadi ranah hukum dan kami hormati prosesnya,” ujarnya.

Kristiyanto juga mengingatkan, akan ada sanksi tegas bagi seluruh anggota TNI yang terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan TNI.

“Sudah ditegaskan oleh Panglima TNI dan KSAD, jika ada prajurit yang terbukti tidak netral akan ada sanksi tegas sesuai dengan tindakannya. Kami tidak akan mentolerir hal-hal yang dapat merusak citra dan kehormatan TNI,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply