Proses Pembahasan Anggaran Perubahan APBD 2025 Resmi Dimulai

Pemkot Balikpapan
Ketua DPRD Kota Balikpapan menyerahkan buku proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun 2025 kepada Wakil Wali Kota Balikpapan, Selasa (19/8/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD dan Pemkot Balikpapan Kota Balikpapan secara resmi memulai proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan. Hal ini dilaksanakan melalui r Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Klandasan, Selasa (19/8/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan Dr Ir H Bagus Susetyo, MT, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MT mengatakan, kesepakatan yang dilaksanakan dalam paripurna ini akan menjadi landasan kuat untuk memastikan isi Raperda APBD Perubahan 2025 dapat segera disosialisasikan dan disahkan. Dimana, pada nota penjelasannya, ia memaparkan postur Perubahan APBD 2025 yang menunjukkan progres signifikan.

“Pendapatan daerah naik 1,04 persen, dari Rp4,21 triliun pada APBD murni menjadi Rp4,26 triliun pada rancangan perubahan,” ujarnya.

Sedangkan untuk belanja daerah, katanya, juga mengalami peningkatan menjadi t 3,41 persen, dari Rp4,59 triliun menjadi Rp4,75 triliun. Sementara itu, pembiayaan daerah melonjak 29,89 persen, dari Rp378,97 miliar menjadi Rp492,23 miliar.

“Kenaikan ini mencerminkan komitmen kami untuk memenuhi kebutuhan prioritas daerah,” jelasnya.

Dikatakan Bagus, fokus utama rapat dalam rapat paripurna ini adalah memastikan percepatan pembahasan agar tidak menghambat pelaksanaan program di tahun anggaran 2025. Dimana, dalam hal ini pentingnya kolaborasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar, dan seluruh anggota DPRD untuk segera menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bagus mengakui, waktu pelaksanaan kegiatan sangat terbatas. Pihaknya harus mematuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

“Yang mengharuskan persetujuan DPRD dan kepala daerah selesai paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan Awi Al Qodri mengatakan, tentang pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, daya saing global, pembangunan infrastruktur. Dimana peran aktif masyarakat dalam pembangunan daerah menjadi faktor kunci untuk menjadikan Balikpapan sebagai kota yang berdaya saing tinggi,” ucapnya.
“DPRD, pemerintah kota, dan masyarakat harus berjalan bersama. Kita semua harus berkontribusi dalam pembangunan yang berkelanjutan. Agar Balikpapan bisa memberi peran nyata dalam Visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Alwi menegaskan, DPRD bersama pemerintah kota melalui Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui serangkaian rapat intensif, kesepakatan bersama akhirnya dicapai pada 11 Agustus 2025.

Rapat Paripurna berikutnya dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi

Tinggalkan Komentar