Proyek Pengendalian Banjir Jalan D.I. Panjaitan Balikpapan Tembus 77,91 Persen, Ditarget Rampung Desember

Pemkot Balikpapan
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, Jain Supriyanto.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Proyek pengendalian banjir sekaligus peningkatan badan jalan di Jalan D.I. Panjaitan, Balikpapan, Kalimantan Timur, terus dikebut. Hingga Senin (26/10/2026), progres pekerjaan telah mencapai 77,91 persen, atau lebih cepat 1,71 persen dari target.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, Jain Supriyanto, mengatakan capaian tersebut menunjukkan pekerjaan masih berada di jalur sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Pertanggal 26 itu progresnya 77,914 persen. Deviasi positif 1,71 persen,” kata Jain saat ditemui, Rabu (28/10/2026).
Menurut dia, dengan deviasi positif tersebut, Dinas PU optimistis pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target pada akhir Desember 2026.
“Kalau deviasinya positif, berarti sudah lebih kerja. Tidak lambat,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).

Jain mengatakan pekerjaan ditargetkan selesai paling lambat 25 Desember 2026, kemudian memasuki masa pemeliharaan selama enam bulan.

“Desember selesai. Penyerahannya ke pemerintah nanti Desember. Januari masuk pemeliharaan enam bulan,” katanya.

Fokus utama pengendalian banjir

Jain menjelaskan proyek tersebut bukan sekadar peningkatan jalan. Pekerjaan utamanya adalah memperbaiki sistem drainase untuk memperlancar aliran air dan mengurangi genangan yang selama ini terjadi di kawasan Jalan D.I. Panjaitan.

Salah satu pekerjaan penting berupa perbaikan dan penggantian saluran atau gorong-gorong yang mengalirkan air menuju kawasan Sumber Rejo.

“Proyeknya adalah peningkatan jalan, peningkatan sistem drainase. Utamanya itu pengendalian banjir karena drainase yang dibenahi,” jelas Jain.

Saluran yang sebelumnya menjadi kendala aliran air diperbaiki agar pembuangan dari kawasan tersebut dapat berjalan lebih lancar. Selain itu, badan jalan juga ditinggikan untuk mengantisipasi genangan.

“Outlet yang dibuatkan baru ke arah Sumber Rejo. Terus jalannya ditinggikan,” ujarnya.

Pekerjaan tersebut juga mencakup pembenahan saluran di sisi kiri dan kanan jalan. Setelah pekerjaan konstruksi selesai, bagian badan jalan akan memasuki tahap akhir berupa pengaspalan.

“Terakhir diaspal. Ada cor dan aspal,” kata Jain.

Sempat terkendala jaringan gas

Proyek ini sebelumnya sempat menghadapi kendala ketika pekerjaan penggantian gorong-gorong bersinggungan dengan jaringan utilitas bawah tanah.

Pada September lalu, jaringan gas (jargas) dan pipa air di sekitar lokasi proyek sempat terdampak. Gangguan jargas bahkan berimbas kepada ribuan pelanggan.

Dinas PU saat itu menyebut proyek berada di kawasan yang cukup padat dengan jaringan utilitas sehingga koordinasi dengan pengelola jargas dan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) dilakukan sejak awal pekerjaan.

Jain mengatakan kendala tersebut kini telah diselesaikan sehingga tidak lagi menghambat pekerjaan.

“Memang kemarin sempat terkena jargas saat membuat crossing, karena memang di situ banyak jargas,” ujarnya.

Sebelumnya, proyek ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar dengan panjang pekerjaan hampir 160 meter yang tersebar pada dua titik. Masa kontraknya berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Saluran diharapkan mengurangi genangan

Perbaikan tersebut diarahkan untuk memperlancar pembuangan air dari kawasan Jalan D.I. Panjaitan menuju Sumber Rejo. Sebelumnya, kawasan sekitar depan Maxi hingga Kimia Farma menjadi salah satu titik yang kerap mengalami genangan karena aliran pembuangan tidak optimal.

Jain berharap setelah pekerjaan selesai, perbaikan tidak hanya terlihat pada kondisi jalan, tetapi juga pada kelancaran sistem drainase ketika hujan turun.

“Harapannya sudah ada gerakan lagi karena buangannya lancar, crossing-nya bagus. Kiri-kanan dibenahi saluran,” katanya.

Dengan progres yang telah melampaui target, Dinas PU Balikpapan memastikan sisa pekerjaan akan terus dikejar hingga seluruh pekerjaan fisik selesai sebelum akhir Desember.

Pekerjaan tersebut selanjutnya akan memasuki masa pemeliharaan selama enam bulan setelah dilakukan serah terima kepada Pemerintah Kota Balikpapan. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar