PT Kaltim Kariangau Terminal dan Kejari Balikpapan Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

PERDATA
PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) melakukan kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan terkait dengan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk periode 2025-2027.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Dalam rangka memperkuat kepatuhan hukum dan mendukung tata kelola perusahaan yang akuntabel, PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan terkait penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan ini berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 di Balikpapan dan akan berlaku selama periode 2025 hingga 2027.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah konkret KKT dalam mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai isu hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasional perusahaan, khususnya di ranah hukum keperdataan dan administrasi negara.

Direktur Utama PT Kaltim Kariangau Terminal, Enriany Muis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola yang taat hukum di lingkungan perusahaan pelabuhan tersebut.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk menerapkan prinsip good corporate governance. Dukungan dari Kejari Balikpapan akan memperkuat posisi hukum KKT dalam menghadapi dinamika bisnis yang terus berkembang,” ujar Enriany.

Kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh Kejari Balikpapan untuk mendampingi PT KKT ketika menghadapi potensi atau sengketa hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejari siap memberikan pendampingan hukum secara profesional dan proporsional kepada PT KKT. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan anak perusahaannya.

“Kolaborasi ini menjadi bagian dari peran Kejaksaan dalam menciptakan kepastian hukum, serta menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, khususnya di sektor logistik dan kepelabuhanan,” jelas Slamet Riyanto.

Kejari Balikpapan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan berperan aktif dalam memastikan aspek hukum seluruh aktivitas bisnis KKT berjalan sesuai koridor yang ditetapkan undang-undang.

Penandatanganan MoU ini diharapkan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, terutama dalam mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang transparan, efisien, dan taat hukum. Langkah ini juga menjadi upaya preventif untuk menghindari potensi sengketa hukum yang dapat mengganggu stabilitas operasional perusahaan.


Sekilas Tentang PT Kaltim Kariangau Terminal

PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) merupakan pelabuhan modern yang berlokasi di kawasan strategis Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. KKT mengelola layanan bongkar muat peti kemas dan kargo, serta berperan penting dalam mendukung distribusi logistik baik secara regional maupun internasional. Perusahaan ini terus mendorong inovasi layanan dan memperkuat peran sebagai simpul logistik andalan di kawasan timur Indonesia.

Tinggalkan Komentar