PT Total Teknik Beton Indonesia Hadapi Sengketa Internal

Penutupan
Aksi penutup kawasan PT Total Teknik Beton Indonesia Beton Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu. (ist)

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sengketa internal terkait perjanjian kesepakatan bagi hasil usaha mencuat di tubuh PT Total Teknik Beton Indonesia.

Perselisihan tersebut melibatkan Cecep Jumaina selaku Direktur dan Refaldy sebagai Komisaris perusahaan. Cecep Jumaina diduga tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembagian hasil usaha yang sebelumnya telah disepakati bersama. Peristiwa ini mencuat pada Kamis, 15 Januari 2026.

Kuasa hukum Refaldy, Muh Arsyad Rendrawan, menjelaskan bahwa perjanjian pembagian hasil usaha tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak, baik secara lisan maupun tertulis, serta telah ditandatangani di atas materai dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Klien kami menilai telah terjadi wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian pembagian hasil usaha yang telah disepakati bersama,” ujarnya, Jum’at (16/1/2026) lalu.

Ia menambahkan, sengketa bermula dari adanya perbedaan pemahaman serta ketidaksepakatan terkait mekanisme dan realisasi pembagian hasil usaha perusahaan yang seharusnya dijalankan sesuai perjanjian.

Sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan dan profesional, Adi, selaku kuasa hukum dari pihak Cecep Jumaina, telah melakukan pertemuan dan mediasi dengan kuasa hukum Refaldy.

Mediasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan tidak berlarut-larut serta tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kedua belah pihak.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa penyelesaian akhir akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026.

Sambil menunggu kesepakatan final, kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional truk tangki Fuso milik PT Total Teknik Beton Indonesia. Namun demikian, aktivitas karyawan tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa, dengan ketentuan hanya berada di dalam area perusahaan dan tidak diperkenankan keluar melewati portal perusahaan hingga permasalahan dinyatakan selesai.

Lebih lanjut, Muh Arsyad Rendrawan juga menyampaikan bahwa pihaknya menangani persoalan lain yang berkaitan dengan LMC Beton Indonesia, di mana kuasa hukum PT Total Teknik Beton Indonesia juga bertindak sebagai kuasa hukum LMC Beton Indonesia.

Disebutkan bahwa LMC Beton Indonesia merupakan perusahaan yang berdiri sebelum lahirnya PT Total Teknik Beton Indonesia.

Dalam perjalanannya, Cecep Jumaina diduga telah melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap pemilik saham, serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak direksi atau direktur yang diberhentikan tersebut.

“Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi kami bersama para pemilik saham untuk segera mengambil tindakan hukum, agar yang bersangkutan menyadari perbuatannya, yang diduga merupakan perampasan hak orang lain serta penggelapan hak dan aset milik LMC Beton Indonesia,” ujar Muh Arsyad R.

Ia menegaskan bahwa seluruh kesepakatan tersebut telah tertuang secara sah dalam Akta Notaris Nomor 14 tanggal 3 Juli 2023 terkait pendirian PT LMC Beton Indonesia, yang hingga kini masih memiliki kekuatan hukum mengikat.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Pihak kuasa hukum Refaldy juga menegaskan, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak Cecep Jumaina, maka langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan ditempuh.

Sementara itu, Direktur Utama PT Total Teknik Beton Indonesia, Cecep Jumaina melalui Kuasa Hukumnya, Agus Amri, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan, tindakan penutupan paksa kantor perusahaan serta pengusiran direksi dan karyawan yang diduga dilakukan oleh pihak Komisaris Refaldy berpotensi melanggar hukum pidana.

Menurut Agus Amri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, komisaris tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menutup perusahaan atau mengambil alih operasional secara fisik.

“Direktur Utama adalah organ perseroan yang sah untuk menjalankan dan mengurus operasional perusahaan. Komisaris hanya memiliki fungsi pengawasan, bukan kewenangan untuk menutup perusahaan, mengusir direksi, atau mengambil alih kantor,” ujar Agus Amri, saat konfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan, tindakan tersebut hanya dapat dibenarkan secara hukum apabila didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah atau putusan pengadilan.

“Tanpa dasar hukum yang sah, tindakan fisik berupa penutupan kantor dan pengusiran direksi merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Berpotensi Langgar Sejumlah Pasal Pidana

Agus Amri menyebut, tindakan mendatangi kantor perusahaan secara beramai-ramai, menutup paksa kegiatan operasional, serta mengusir Direktur Utama dan karyawan dapat memenuhi unsur sejumlah tindak pidana dalam KUHP Baru.

Perbuatan tersebut, menurut dia, berpotensi dikualifikasikan sebagai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, hingga penguasaan tempat tanpa hak.

“Mengusir Direktur Utama dan karyawan tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pemaksaan, meskipun pelaku mengatasnamakan jabatan komisaris atau pemegang saham,” tegasnya.

Agus menekankan bahwa jabatan komisaris atau status pemegang saham tidak menghapus sifat pidana apabila perbuatan yang dilakukan melampaui kewenangannya.

“KUHP Baru tidak membenarkan praktik main hakim sendiri. Jika ada keberatan terhadap direksi, mekanisme hukumnya jelas, yaitu melalui RUPS atau pengadilan,” ujar Agus.

Tidak Ada Komunikasi Sejak September 2025

Agus Amri juga mengungkapkan bahwa sejak pengunduran diri Refaldy pada September 2025, yang kemudian diikuti dengan penutupan kantor secara sepihak, tidak pernah ada komunikasi antara Refaldy dan Cecep Jumaina.

“Sejak saat itu, pihak komisaris tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi dengan Pak Cecep selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas,” katanya.

Atas dasar tersebut, Agus Amri menilai perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sengketa perdata.

“Tanpa adanya putusan pengadilan atau RUPS yang sah, dan dilakukan dengan cara paksa serta intimidatif, perbuatan tersebut berpotensi menjadi perkara pidana, atau pidana sekaligus perdata,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar