Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menegaskan tetap akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), meskipun Kota Balikpapan masuk dalam kategori zona merah oleh Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo menegaskan, untuk PTM di Kota Balikpapan masih tetap 100 persen, meski saat ini Kota Balikpapan masuk dalam kategori zona merah berdasarkan ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim

“Sampai saat ini Kota Balikpapan masih belum ada kenaikan PPKM ke level 2 dan sekarang masih di PPKM level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujar Purnomo, Senin (16/8/2022).

Purnomo menambahkan, Disdikbu Kota Balikpapan, terkait masalah ini juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kota Balikpapan, sehingga pihkanya selalu siap jika ada perintah dari satgas kota untuk melakukan pembatasan PTM.

“Di dalam Perwali Balikpapan juga dijelaskan, jika ada 5 persen siswa yang terpapar Covid-19 baru sekolah tersebut ditutup. Sedangkan, jika jika hanya ada 1 atau 2 dalam satu kelas yang terpapar Covid-19 maka yang kami sterilkan hanya kelas yang ada siswanya yang terpapar,” jelasnya.

Dan mulai hari ini, sambung Purnomo, semua kantin-kantin yang ada di sekolah bisa dibuka kembali, mengingat siswa-siswa ini juga perlu jajan. Disamping itu, jika berbelanja diluar lingkungan sekolah, dikhawatirkan tidak higenis.

“Kantin sekolah sudah boleh buka, sehingga siswa-siswa ini juga terbantukan dalam pemenuhan makan dan minum selama di sekolah,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, saat ini Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, masih menekankan hanya untuk kegiatan yang mengumpulkan massa diatas 1.000 orang. Dimana untuk kegiatan itu h harus bersurat ke Satgas Pusat dan mendapat izin dari kepolisian, meskipun status PPKM Kota Balikpapan masih dilevel 1.

“Untuk kegiatan berskala besar, wajib mendapat rekom Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan Ijin Kegiatan Keramaian Masyarakat dari kepolisian,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, apabila acara dengan audience di bawah 1.000 orang silahkan bersurat ke kami (Satgas Balikpapan). Namun, jika kegiatan berlangsung lebih dari 1.000 orang silahkan bersurat ke Satgas Pusat.

“Bagi masyarakat yang menghadiri kegiatan semisal konser atau pentas seni, wajib atau sudah divaksin booster atau dosis ketiga. Kemudian, protokol kesehatan harus sangat ketat,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply