Rampas Hak Tanah, Warga Lakukan Perlawanan Terhadap Pertamina

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pertamina Balikpapan sebagai perusahaan milik negara ternyata bukan saja buruk dalam tata kelola bahan bakar minyak yang menyebabkan kesusahan dan kesulitan warga Balikpapan, sehingga menyebabkan kemacetan dan antrian dihampir semua jalan untuk mendapatkan BBM, sehingga menyebabkan kelumpuhan aktifitas warga.
Namun ternyata juga ada persoalan lain, dimana warga RT 14, kelurahan Telaga Sari, Balikpapan kota, harus dihadapkan pada kebijakan Pertamina yang dzolim dan menindas warga dengan tindakan perampasan hak tanah warga RT 14
Ketua RT 14 Kelurahan, Telaga sari, Balikpapan Kota, Iwan mengatakan, warga menolak tindakan Pertamina yang represif dan tidak memiliki niat baik mengedapankan komunikasi untuk semua persoalan antara Pertamina dan Warga. Hal ini dapat dilihat dengan PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) melakukan survey asset terhadap tanah dan bangunan warga RT 14 Kelurahan Telaga sari, berdasarkan Surat Nomor 130/I10410/2025-S0 Tanggal 17 April 2025 lalu.
“Kami warga RT14 Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota, menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap pertamina, atas hal tanah di RT 14 yang telah kami beli dan tempati sejak tahun 1950,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Padahal sebelumnya dalam Rapat dengar pendapat ( RPD) Pertamina di kantor DPRD Kota Balikpapan, katanya, Pertamina berjanji akan menunjukkan bukti kepemilikan Asset Tanah dan Bangunan di Wilayah Kelurahan Telaga Sari, karena sebelumnya PT Kilang Pertamina International (Pertamina) mengklaim tanah dan bangunan tersebut adalah milik PT Kilang Pertamina International (Pertamina).
“Namun sampai dengan saat ini PT Kilang Pertamina International (Pertamina) tidak mampu menunjukan kepemilikannya, karena memang dahulu adalah kepemilikan PT Shell Indonesia dan telah dilakukan perbuatan hukum ke orang tua warga RT 14 Kelurahan Telaga sari,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari beberapa Warga RT 14 Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, Andi Sari Damayanti M, S.H.,M.H mengatakan, warga RT 14 merupakan pemilik yang sah karena telah menduduki tanah dan bangunan sejak Tahun 1950 dan dahulu tanah dan bangunan ditempati oleh orang tua warga RT 14 yang merupakan Anggota ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dan dahulu orang tua Warga RT 14 telah melakukan perbuatan hukum dengan PT Shell Indonesia yang dahulu adalah kepemilikannya PT Shell Indonesia.
“Hal ini berdasarkan Surat-Surat diantaranya adalah Surat Nomor 232/LD-49 Tertanggal 8 Nopember 1963 yang telah diterbitkan oleh PT Shell Indonesia atas Surat Kepala Polisi Komisariat Kalimantan Timur Nomor Pol.5584/448b/V-Bang-63 Tanggal 17 Oktober 1963 yang telah ditanggapi oleh 152/LD Tanggal 13 Agustus 1963, yang dalam pokok surat tersebut adalah telah dilakukan penaksiran atas tanah dan bangunan serta telah dilakukan jual-beli kepada Anggota ABRI yang lokasi tanah dan bangunan tersebut yang berada di RT 14 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota,” ujarnya.
Selain itu Andi Sari Damayanti menambahkan, bahwa para warga RT 14 Kelurahan Telaga Sari selama ini telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan sejak ditempati oleh Orang Tua Mereka sampai dengan saat ini, namun sangat disayangkan PT Kilang Pertamina International tidak memperdulikan surat-surat tersebut dan tetap berupaya untuk menguasai tanah dan bangunan tersebut.
Andi Sari Damayanti menegaskan, saat ini Kuasa Hukum dengan Tim melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak Warga RT 14 yaitu diantaranya adalah dengan bersurat kepada Bapak Prabowo Subianto Presiden RI dan Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan ke zoliman dari PT Kilang Pertamina International (Pertamina).
BACA JUGA