Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-25 masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Kota Balikpapan dan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Kota Balikpapan.

Rapat paripurna DPRD Balikpapan dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono dan dari Pemerintah Kota di wakili Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin, hadir juga sejumlah Anggota DPRD dan unsur pimpinan OPD dan dilaksanakan melalui video conference yang dilaksanakan pada, Senin (14/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan, dalam rapat paripurna kali ini ada beberapa agenda yang disampaikan, pertama Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Ketiga usulan tersebut yakni pertama terkait pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kedua Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, serta Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Budiono, Senin (14/11/2022).

Budiono menambahkan, Perda itu bisa dibentuk disusun dan dicabut menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada saat ini.

“Selanjutnya apa yang menjadi nota penjelasan Wali Kota, kami di DPRD melalui fraksi-fraksi akan membahas dan kemudian disampaikan pada pandangan umum fraksi-fraksi,” kata Politisi PDIP ini.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, pencabutan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan tersebut dengan melihat kondisi di lapangan yang sudah tidak lagi relevan, sebagai mana diketahui bersama untuk adminitrasi kependudukan keabsahan memberikan perlindungan status hak warga dalam pelayanan adminitrasi, mewujudkan tertib administrasi secara nasional dan terpadu.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan maka alut dan mekanisme pelayanan administrasi kependudukan tidak efektif dan efisien sesuai peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018,” ucapnya.

“Yang mengatur secara rinci administrasi kependudukan dengan diatur secara teknis, sehingga menjadi acuan untuk diterapkan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply