DPRD
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung

Raperda Perparkiran dan Jukir Liar Akan Disosialisasikan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berencana akan melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perparkiran dan juru parkir (Jukir) liar.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, upaya ini dilakukan menyusul telah disahkan Rapreda tentang penyelenggaraan transportasi di Kota Balikpapan termasuk 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 23 November 2022 lalu.

“Setelah Raperda disahkan, dalam waktu dekat rencananya ada proses sosialisasi, harapan ada tanggapan dari masyarakat,” ujarnya, Sabtu (28/1/2023).

Andi Arif Agung menambahkan, masukan dari masyarakat ini dilakukan juga dalam rangka penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) nya.

“Untuk parkir ini dalam hal ada parkir sementara, parkir menginap, ada parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan parkir yang diselenggarakan pihak ketiga. Termasuk dalam persoalan ini adalah jukir liar,” paparnya.

Perda ini sendiri, katanya, bukan bersifat represif atau ada sanksi hukum karena akan dilihat dari kasus perkasus dan ini nanti secara teknis yang paling memahami adalah teman-teman di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.

“Nanti kita akan melihat situasi-situasi seperti ini penempatan, dan persoalannya dimana,” ungkapnya.

A3 sapaan akrabnya menjelaskan, telah banyak parkir yang dikelola oleh pihak ketiga. Kemudian masih eksis, mungkin juga sudah tidak eksis. Hingga akhirnya terdapat istilah jukir liar.

“Nanti kita lihat ini, mungkin nanti ada teman-teman dari Komisi III yang membidangi pengawasan masalah transportasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya