RDP Komisi IV DPRD Balikpapan, Pertemukan Perwakilan PT Kimako dan Mantan Karyawan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi IV DPRD Balikpapan Pertemukan Perwakilan PT Kimako dan Mantan Karyawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tentang PHK sepihak, lembur kerja yang tidak dibayarkan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tidak di daftarkan oleh PT Kimako selaku Kontraktor Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.
Kegiatan RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Gasali dan didampingi Sekretaris DPRD Komisi IV DPRD Balikpapan Muhammad Hamid dan beberapa anggota DPRD Komisi IV DPRD Kota Balikpapan lainya ini dihadiri perwakilan mantan karyawan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufidah, Perwakilan PT Kimako Hari, dan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan, Senin (2/6/2025).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Hamid mengatakan, kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Balikpapan ini membahas tentang PHK sepihak, lembur kerja yang tidak dibayarkan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tidak di daftarkan.
“Ini baik yang hari ini sudah di PHK, maupun karyawan yang saat ini masih bekerja itu sampai hari ini juga masih belum di daftarkan,” ujarnya.
Para karyawan melalui KPSI, katanya, juga sudah membuat laporan tersebut ke Disnaker Kota Balikpapan dan bahwa dalam kegiatannya perusahaan PT Kimako diduga telah melakukan pelanggaran terkait Undang-undang ketenagakerjaan.
Midun sapaan akrabnya mengakui, di dalam pertemuan itu juga terungkap, PT Kimako sempat mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak memerlukan tenaga kerja lokal dalam melaksanakan kegiatan proyeknya di Balikpapan.
“Tapi ini sudah di klarifikasi, hal itu tidak ada hanya sebatas isu saja dan masalah ini sudah clear,” tegasnya.
Dalam pertemuan ini, katanya, melalui RDP, Komisi IV memfasilitasi dan memediasi pihak-pihak yang berseberangan yakni antara mantan karyawan dan perusahaan agar masalah ini segera dapat diselesaikan dan tidak ada tuntutan lagi dari mantan karyawan ataupun karyawan yang masih bekerja.
“Sehingga tidak ada lagi aksi unjuk rasa, jadi hari harapannya bisa clear semuanya,” ucapnya.
Hamid mengatakan, dalam pertemuan ini, pihak PT Kimako juga sudah memberikan tanggapan bahwa tuntutan yang disampaikan mantan karyawan dan karyawan yang masih bekerja akan segera dilaksanakan.
“Tadi disepakati, kapan batas akhir tuntutan ini dilaksanakan akan dibicarakan secara kekeluargaan. Insyallah dalam waktu dekat,” tukasnya.
Disisi lain, katanya, PT Kimako juga meminta pengembalian aset dari matan karyawannya mulai dari Id card hingga baju pekerja dan setelah itu maka tuntutan akan segera dilaksanakan.
BACA JUGA