Red Notice Interpol Terbit untuk Muhammad Riza Chalid, Polri Tegaskan Buronan dalam Pemantauan Internasional

Interpol
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid di Lobi Divhumas Polri, Jakarta.

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan langkah penegakan hukum terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC), terus berjalan melalui jalur kerja sama internasional. Hal tersebut disampaikan Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri usai diterbitkannya Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan.

Keterangan resmi disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh menegakkan hukum tanpa pengecualian, termasuk terhadap pelaku kejahatan yang melintasi batas negara.

Menurutnya, melalui Divhubinter Polri, institusi kepolisian secara aktif membangun kerja sama dengan lembaga penegak hukum internasional guna menangani kejahatan transnasional, memperkuat pertukaran informasi, serta mempersempit ruang gerak buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid resmi diterbitkan pada 23 Januari 2026. Sejak penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta jaringan penegak hukum di berbagai negara.

Ia mengungkapkan bahwa keberadaan subjek Red Notice telah teridentifikasi dan saat ini berada di salah satu negara anggota Interpol. Meski demikian, lokasi detail belum dapat dipublikasikan demi kepentingan strategi penegakan hukum. Tim Polri, kata dia, juga telah berada di negara terkait untuk melakukan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan disebarkannya Red Notice ke seluruh 196 negara anggota Interpol, pengawasan terhadap buronan menjadi bersifat global dan sangat membatasi mobilitas yang bersangkutan.

Di sisi lain, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama, menjelaskan bahwa proses penerbitan Red Notice membutuhkan waktu karena melalui tahapan penilaian ketat dari Interpol. Hal ini terutama berlaku pada perkara korupsi yang kerap memiliki perbedaan sudut pandang hukum antarnegara.

Ia menegaskan Polri telah meyakinkan Interpol bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana murni yang memenuhi prinsip dual criminality dan menimbulkan kerugian negara. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menyetujui penerbitan Red Notice.

Polri memastikan koordinasi internasional akan terus diperkuat guna mendukung proses pemulangan buronan sesuai ketentuan hukum negara tempat yang bersangkutan berada.


Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Komentar