Rekonstruksi Pembunuhan di Baru Ulu, Polisi: Korban Masih Hidup Saat Dibuang ke Laut
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Sektor Balikpapan Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan RH, di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Dari rekonstruksi dan hasil visum, terungkap fakta krusial bahwa korban diduga masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke laut oleh tersangka.
Rekonstruksi digelar pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 08.30 Wita di Mapolsek Balikpapan Barat.
Tersangka dalam perkara ini, Sumarni Ais Marni, memperagakan langsung rangkaian kejadian yang terjadi pada 25 November 2025 di Jalan Letjen Suprapto, Gang Al-Ula, Jembatan 4 Nomor 01.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun mengatakan, tersangka memperagakan tujuh adegan utama yang menggambarkan kronologi peristiwa sejak korban berada di rumah tersangka hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
“Fokus utama rekonstruksi berada pada adegan saat korban dibuang. Berdasarkan hasil visum, korban diketahui belum meninggal dunia ketika dibuang ke laut,” ujar Sukarman saat ditemui usai rekonstruksi.
Menurut Sukarman, penyidik awalnya merencanakan sebanyak 14 adegan. Namun, dalam pelaksanaannya beberapa adegan digabung sehingga menjadi tujuh adegan utama. Meski demikian, pada adegan kedua, ketiga, dan keempat terdapat penambahan poin penting guna memperjelas alur kejadian.
Terkait motif, polisi menduga tindakan tersangka dilatarbelakangi rasa takut dan panik. Berdasarkan keterangan tersangka, korban tiba-tiba pingsan saat berada di dalam rumah.
“Pada saat kejadian, hanya tersangka dan korban yang berada di dalam rumah. Korban mendadak tidak sadarkan diri, sehingga tersangka panik dan ketakutan. Apalagi ada laki-laki di dalam rumah yang bukan mahramnya,” kata Sukarman.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan keberatan atas sejumlah adegan yang diperagakan, khususnya terkait peristiwa yang terjadi di dalam rumah tersangka. Keluarga menilai masih terdapat kejanggalan yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan mengatakan, keberatan dari pihak keluarga korban menjadi catatan penting dalam proses hukum yang masih berjalan.
“Masukan dari keluarga korban akan kami perhatikan sebagai bagian dari evaluasi berkas perkara,” ujarnya.
Diketahui, korban RH dilaporkan meninggalkan rumah pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 18.20 Wita. Namun hingga keesokan harinya, korban tidak kembali ke rumah. Keluarga kemudian melaporkan korban sebagai orang hilang ke Polsek Balikpapan Barat pada Senin, 24 November 2025.
Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 23.53 Wita. Jenazah ditemukan di kolong rumah di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, junto Pasal 181 KUHP.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Polisi memastikan seluruh fakta dan keterangan akan dikaji secara menyeluruh agar penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA
