Rekonstruksi Pembunuhan di Gunung Bugis, Tersangka Peragakan Enam Adegan Penikaman
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial MH (38) di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Jumat (13/2/2026).
Rekonstruksi berlangsung di halaman Polsek Balikpapan Barat dengan menghadirkan tersangka berinisial J (39). Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan enam adegan utama yang dilengkapi sejumlah subadegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun mengatakan, seluruh proses rekonstruksi berjalan lancar dan menggambarkan secara utuh kronologi kejadian.
“Kita sudah menyaksikan bersama rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka J dan korban MH. Total ada enam adegan yang diperagakan, dan semua berjalan dengan baik,” ujar Sukarman kepada wartawan di lokasi.
Menurut Sukarman, masing-masing adegan memiliki rincian tambahan. Pada adegan ketiga terdapat enam subadegan, adegan keempat lima subadegan, adegan kelima tiga subadegan, dan adegan keenam dua subadegan.
“Poin krusialnya ada di adegan kelima, yaitu saat tersangka melakukan penikaman yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian punggung. Berdasarkan hasil autopsi, luka tersebut menjadi penyebab kematian korban,” katanya.
Rekonstruksi turut menghadirkan empat saksi untuk memperjelas alur peristiwa. Istri dan anak korban juga hadir menyaksikan jalannya reka ulang.
Sukarman mengakui terdapat beberapa penyesuaian antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan adegan yang diperagakan di lapangan. Namun, menurut dia, seluruhnya telah diselaraskan.
“Memang ada beberapa bagian yang kami sederhanakan agar sesuai dengan situasi di lapangan, tetapi secara substansi sudah sinkron dan tidak ada perbedaan mendasar,” ujarnya.
Jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan, menjelaskan peristiwa bermula dari persoalan pribadi antara tersangka dan korban sekitar dua pekan sebelum kejadian.
Peristiwa penikaman terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Gunung Bugis. Saat itu, korban melintas di lokasi, sementara tersangka tengah duduk di sebuah warung bersama tiga rekannya.
“Tersangka kemudian menghampiri korban. Ketika melihat korban mengangkat baju, tersangka mengira korban hendak mengeluarkan senjata tajam,” kata Mirhan.
Adu mulut sempat terjadi sebelum korban berusaha melarikan diri. Dalam adegan kelima tergambar aksi kejar-kejaran yang berujung pada satu kali tikaman menggunakan badik ke bagian kiri tubuh korban.
Korban sempat berlari sebelum akhirnya terjatuh di dekat Masjid Al-Muhajirin. Warga yang melihat kejadian tersebut memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Diketahui, tersangka J sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika pada 2022 dan bebas pada 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghilangkan nyawa orang lain.
“Karena peristiwa terjadi pada 2026, maka kami menerapkan KUHP yang baru. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Sukarman.
BACA JUGA
