Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Jatanras Polresta Balikpapan bekerjasama Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan mengenakan topeng yang selama ini meresahkan warga kota.

“Tersangka AD (40) warga Bima, NTB ini ditangkap di salah satu rumah kos di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, KM 4 Balikpapan Utara,” ujar, Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta, Selasa (7/11/2023).

Wempy mengatakan, saat ditangkap tersangka tengah berada di kamar kosnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa unit ponsel merk Evercoss dan satu unit tablet merk Samsung.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 buah obeng, termasuk topeng dan pakaian yang digunakannya,” jelasnya.

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan mencongkel jendela atau pintu belakang ruko yang kosong tanpa penghuni yang sudah menjadi targetnya.

Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mencari barang-barang yang bisa dicuri.

“Pelaku beraksi seorang diri pada malam hari saat toko-toko tutup,” ungkapnya.

Wempy menambahkan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan yang disampaikan pemilik Toko Bebe Story Liang Vera Anggelina ke Polresta Balikpapan.

“Dimana pada Kamis (10/8/2023) lalu, tokonya telah disatroni pencuri yang mengambil sejumlah barang berharga di dalam toko. Namun aksi tersangka ini berhasil terekam CCTV yang ada di dalam toko,” ungkapnya.

Akibat ulah tersangka, pemilik Toko Baby Store mengalami kerugian mencapai Rp10 juta. Dimana sejumlah benda berharga dari dalam toko hilang diantaranya satu unit ponsel merek Oppo, satu unit ponsel merek Redmi, dan uang tunai.

“Uang hasil pencurian ini digunakan tersangka untuk pulang ke kampung halamannya di Bima, NTB. Dan saat kembali tersangka diduga melakukan aksinya kembali,” jelasnya.

Wempy menambahkan, tersangka nekat melakukan aksi pencurian ini akibat terdesak kebutuhan ekonomi.

“Dimana aksi ini dilakukannya di 4 tempat 1 tempat laporannya di Polsek Balikpapan Utara dan 3 tempat laporannya masuk di Polresta Balikpapan,” jelasnya.

Adapun lokasi pencurian yang dilakukan tersangka, masing-masing di toko Baby Store, Kantor PT RNR, dan Kantor Notaris AG serta satu Toko di Balikpapan Utara.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Share.
Leave A Reply