Residivis Narkoba Kembali Diciduk Buser Polsek Balikpapan Selatan, Sabu-Sabu Disita sebagai Barang Bukti

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (25/7/2025), berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Gunung Bahagia.
Terduga pelaku berinisial TBS (32), warga Graha Indah, Balikpapan Utara, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kini kembali ditangkap saat membawa dua paket sabu seberat bruto 0,67 gram. Penangkapan berlangsung di Jalan Belibis I, RT 1, Balikpapan Selatan, pukul 16.45 WITA.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, SH, MM mengungkapkan bahwa tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di kantong belakang celana dan bungkus rokok.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
2 paket sabu-sabu dalam plastik bening (bruto 0,67 gram)
-
1 unit sepeda motor Honda Beat Pop KT-5510-ZM
-
1 kunci motor
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun turut mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas narkoba di lingkungan sekitarnya kepada aparat, baik langsung ke Polsek setempat maupun melalui Call Center 110.
Sumber: Humas Polsek Balikpapan Selatan
BACA JUGA