Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polresta Balikpapan dengan Barang Bukti 16 Paket Sabu

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika. Pelaku berinisial RH (35) ditangkap saat melakukan transaksi sabu di kawasan Jl. 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RH beserta sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
-
16 paket sabu dengan total berat bruto 4,96 gram
-
1 sendok plastik dari sedotan putih
-
1 unit timbangan digital
-
1 bundel plastik klip kosong
-
1 kain warna hitam
-
Uang tunai Rp3.400.000 hasil penjualan sabu
-
1 unit iPhone 11 warna putih
Pelaku yang diketahui belum bekerja itu merupakan residivis kasus kriminal sekaligus pengedar sabu. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F, dengan transaksi pembayaran tunai sebesar Rp5,5 juta.
Proses Hukum dan Ancaman Pasal
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan melalui Wakasat AKP Syafarauddi, SH, menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara. Saat ini RH beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut.
Apresiasi untuk Peran Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Ioda Sangidun, mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Mari bersama-sama memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan anak-anak dan generasi penerus bangsa. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.
Polisi menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menekan peredaran narkoba di Kota Balikpapan.
Sumber:Humas Polresta Balikpapan
BACA JUGA