Residivis Proyek Fiktif Diringkus Polisi, Warga Balikpapan Rugi Rp171 Juta

Polresta Balikpapan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan membongkar kasus penipuan bermodus proyek fiktif oleh tersangka ADF (40), warga Balikpapan Selatan, akibat perbuatan tersebut korbannya mengalami kerugian Rp171,4 juta, Kamis (2/10/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan kembali membongkar kasus penipuan bermodus proyek fiktif. Dalam kasus ini polisi menetapkan sorang pria berinisial ADF (40), warga Balikpapan Selatan, sebagai tersangka setelah diduga melakukan penipuan terhadap korbannya hingga mengalami kerugian Rp171,4 juta.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Polresta Balikpapan menerima laporan polisi bernomor LP/B/265/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM pada 23 Agustus 2025 lalu.

“Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai Kepala Divisi Regional Infrastruktur II Balikpapan dan IKN PT Waskita Karya. Korban yanv percaya terhadap pelaku kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak 10 kali,” ujar Zeska dalam keterangan persnya, Kamis (2/10/2025).

Modus Proyek Fiktif

Dijelaskannya, penipuan ini bermula pada September 2024 saat ADF bertemu sepupu korban di sebuah rumah makan. Lalu, tersangka menawarkan berbagai proyek fiktif, mulai dari pengadaan alat berat, jasa katering, hingga pekerjaan semenisasi dengan mencatut nama PT Waskita Karya.

Untuk memperdaya korban, ADF bahkan membuat surat perintah kerja (SPK) palsu dan surat penunjukan langsung berkop perusahaan lengkap dengan tanda tangan palsu. Korban pun akhirnya mentransfer uang hingga total Rp171,4 juta.

“Uang itu diakui pelaku habis digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Zeska.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa rekening koran Bank BRI, dokumen SPK fiktif, serta surat penunjukan langsung palsu yang dibuat sendiri oleh tersangka.

Rekam Jejak Kriminal

Polisi mengungkap ADF bukan pemain baru. Ia adalah residivis dengan rekam jejak kriminal panjang. Tercatat, ia pernah dipidana dalam kasus penipuan pada 2014 (2 tahun 9 bulan), penipuan 2016 (10 bulan), pemerasan dan pengancaman pada 2021 (1 tahun 6 bulan), serta penipuan di tahun yang sama (2 tahun).

Kini, ADF kembali dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Warga diminta tetap selalu waspada

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek atau pekerjaan yang mengatasnamakan perusahaan besar.

“Jika ada tawaran semacam itu, segera lakukan pengecekan ke kantor resmi atau hubungi call center. Jangan mudah percaya dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi hanya karena iming-iming proyek,” tegas AKP Zeska.

Tinggalkan Komentar