Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kepolisian akan menjadikan upaya Restorative Justice (RJ) sebagai upaya terakhir dalam upaya mewujudkan keadilan hukum dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan di masyarakat.

“Restorative justice itu adalah upaya hukum, langkah terakhir Polri,” ujarnya, Kepala Biro (Karo) Pengolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro dalam diskusi publik di Balikpapan, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (21/05/2024).

Brigjen Pol Tjahyono Saputro menambahkan, langkah itu sebagai upaya agar tidak mencederai rasa keadilan masyarat. Mewujudkan keadilan hukum yang lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum.

“Dan apa-apa yang menjadi mulai preemtif, preventif dan penegakan hukum tadi sudah disampaikan narasumber,” jelasnya.

Dikatakannya, sebelum melakukan penyelesaian melalui restorative justice akan diteliti dulu. Sehingga diketahui, apakah perlu penyelesaian melalui restorative justice.

“Jadi Polri akan meneliti mulai dari awal apakah perlu atau tidak untuk langkah-langkah tersebut, Tapi pada prinsipnya langkah-langkah preemtif, preventif akan kita lakukan,” ungkapnya.

Brigjen Pol Tjahyono Saputro mengatakan, dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sudah diatur.

“Mekanismenya ada, jadi sesuai Perkap Bapak Kapolri itu sudah diatur mana-mana yang bisa restorative justice itu akan dilakukan,” tegasnya.

“Jadi tadi disampaikan bahwa langkah hukum adalah langkah yang terakhir yang harus dilakukan Polri. Kalau itu memang langkah awal harus kita preemntif dan preventif itu bisa kita lakukan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply