Rohmat Laporkan Tiga Petinggi PT CMA ke Polda Kaltim, Keluarga Pasang Spanduk Tuntut Keadilan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Rohmat korban kambing hitam dalam kasus tambang galian c ilegal dan kerusakan lingkungan di eks Hotel Tirta Balikpapan melalui Kuasa hukumnya Efi Maryono melaporkan tiga orang petinggi PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur.
Pelaporan ini dilakukan karena tiga orang masing-masing yakni HW selaku Komisaris, OBW selaku Direktur Utama, dan NA selaku Direktur Operasional yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Dalam menuntut keadilan tersebut, keluarga Rohmat juga memasang spanduk di lokasi eks Hotel Tirta, dimana terpampang foto Rohmat dari balik jeruji besi dengan tulisan “Saya Minta Keadilan, Karena Saya Dikorbankan oleh Pak Najah dan Pemilik Tanah ini” Tolong Saya, begitu tulisannya.
Kuasa hukum terpidana Rohmat Efi Maryono mengatakan, kliennya Rohmat telah membuat laporan dalam kasus kegiatan ilegal dan kerusakan lingkungan di eks Hotel Tirta Balikpapan yang diduga melibatkan tiga petinggi PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur. Ketiganya diduga memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Jadi laporan yang dilayangkan tersebut, berdasarkan pengakuan kliennya dalam persidangan dan fakta-fakta lainnya yang terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Efi Maryono menjelaskan, dalam putusan persidangan di PN Balikpapan tersebut, majelis menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada kliennya. Namun majelis hakim juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.
“Ada beberapa fakta persidangan yang menunjukkan bahwa seharusnya ada pihak lain yang juga menjadi terdakwa. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti dengan melaporkan tiga orang dari PT CMA, yakni HW selaku Komisaris, OBW selaku Direktur Utama, dan NA selaku Direktur Operasional,” tegasnya.
Efi Maryono menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan laporan resmi kepada Ditkrimsus Polda Kaltim dan mendapat respons positif. Bahkan, penyidik telah mendatangi Rutan Kelas A Balikpapan untuk memeriksa Rohmat sebagai pelapor.
“Alhamdulillah, pihak Krimsus sudah mulai melakukan langkah-langkah penyelidikan. Rohmat sudah diperiksa secara resmi sebagai pelapor terkait kasus ini,” tukasnya.
Efi Maryono menambahkan, dalam menuntut keadilan, maka keluarga Rohmat juga telah memasang spanduk sebagai bentuk dukungan moral dan upaya untuk mendapatkan keadilan.
“Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang kami laporkan. Kami ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
BACA JUGA