PASER, Gerbangkaltim.com-Sebanyak 36 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dilantik pada diambil sumpahnya oleh Bupati Paser dalam mutasi pejabat yang digelar di Gedung Awa Mangkuruku, Jum’at, (16/2).

Dari 36 pejabat yang dilantik, lima diantaranya adalah pejabat eselon dua atau setingkat kepala dinas.

Rinciannya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika statistik dan Persandian yang dijabat Arief Rahman menggantikan Ina Rosana, sementara Ina Rosana menduduki jabatan barunnya sebagai Staf Ahli Bupati Paser Bidang Ekonomi yang sebelumnya dijabat Afra Neheta.

Selanjutnya Afra Naheta menduduki jabatan barunya sebagai Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesejahteraan Rakyat, yang sebelumnya dijabat Arif Rahman.

Sementara Djoko Bawono tetap menjabat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, demikian pula Taharuddin sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Amiruddin sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Dalam sambutannya Bupati Paser Fahmi Fadli mengharapkan pejabat yang dilantik menjalankan komitmen dengan sungguh-sungguh.

“Kerjakan amanah dan tugas yang diberikan dengan ikhlas, sesuai dengan sumpah jabatan yang diucapkan tadi, ” kata Bupati.

Staf Ahli Jabatan Buangan..??

Selama ini jabatan staf ahli di lingkungan pemerintahan kerap dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai jabatan buangan.

Namun hal ini ditepis Bupati Paser seperti disampaikan dalam sambutan pelantikannya.
Menurut Bupati Paser , Staf Ahli memiliki tugas yang penting yaitu sebagai pemberi rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati.

“Staf ahli adalah perwakilan Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah, sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten, ” katanya.

Senada dengan Bupati Paser, pengamat pemerintahan AS Fathurahman juga mengatakan jabatan staf ahli memiliki posisi penting.

“Seorang staf ahli diminta atau tidak diminta, menyampaikan saran dan pertimbangan kepada bupati terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, ” kata Mantan Sekda Paser ini.

Karena itu, jabatan staf ahli harus diisi orang – orang yang memiliki kemampuan atau keahlian sesuai dengan jabatan staf ahli yang diamanatkan.

“Dulu, waktu Awang Farouk menjadi Gubernur Kaltim, ia mengambil kalangan akademisi untuk menjadi staf ahlinya, artinya memang orang yang ahli di bidangnya, ” katanya.

Meski demikian, AS Fathurahman tidak menampik soal anggapan Staf Ahli sebagai jabatan buangan.

“Kesan itu memang terasa, ini terjadi karena ada kesenjangan antara yang seharusnya dengan kenyataannya. Lagi pula susah mencari yang benar-benar ahli. Jadi kesannya dari pada menonjobkan seseorang lebih baik ditaruh di jabatan staf ahli, ” tutupnya. (Gk)

Share.
Leave A Reply