RTKD Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Ketenagakerjaan Kukar 2025–2029

RTKD
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono mengatakan, pentingnya Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Kukar Tahun 2025–2029 sebagai pedoman dalam pembangunan ketenagakerjaan di Kukar.

Gerbangkaltim.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) 2025–2029 sebagai pedoman utama dalam pengembangan sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, saat membuka kegiatan sosialisasi RTKD yang digelar di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Rabu (18/6/2025).

Sunggono menyebut bahwa RTKD memiliki peran krusial dalam merumuskan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan yang berbasis data, terukur, dan terarah, guna menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“RTKD bukan sekadar dokumen formal. Ini adalah peta jalan pembangunan ketenagakerjaan Kukar. Diperlukan komitmen dan kolaborasi semua pihak agar implementasinya benar-benar efektif dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.


Pengangguran Masih Jadi Tantangan, RTKD Dianggap Solusi Jangka Panjang

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kukar pada tahun 2023 tercatat sebesar 4,05%, mengalami penurunan 0,09% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski menunjukkan tren positif, angka tersebut dinilai masih perlu ditekan lebih jauh melalui perencanaan kerja yang matang dan responsif.

RTKD disusun sebagai upaya untuk:

  • Mendata dan menganalisis kebutuhan tenaga kerja

  • Mengidentifikasi proyeksi pertumbuhan sektor ekonomi

  • Merumuskan kebijakan strategis penciptaan lapangan kerja

  • Meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja lokal

“Dengan pendekatan berbasis data dan kolaboratif, RTKD diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dalam menekan pengangguran serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif,” tambah Sunggono.


Pentingnya Sinergi Multistakeholder dalam Penyusunan RTKD

Sunggono menegaskan bahwa penyusunan RTKD dilakukan secara sistematis dan partisipatif, melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Beberapa tahapan strategis yang dijalankan meliputi:

  1. Pengumpulan Data dan Survei Ketenagakerjaan
    Mencakup sektor formal dan informal, dengan memperhatikan kondisi lokal dan dinamika pasar kerja.

  2. Analisis dan Proyeksi Tenaga Kerja
    Disusun berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi, potensi sektor unggulan daerah, serta perkembangan teknologi dan industri.

  3. Penyusunan Program Prioritas
    Mengembangkan program pelatihan, pendidikan vokasi, serta sertifikasi tenaga kerja agar lebih siap bersaing di pasar kerja.

  4. Monitoring dan Evaluasi Berkala
    Menilai efektivitas kebijakan dan menyesuaikan strategi berdasarkan kebutuhan terbaru.


Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan

Sunggono menambahkan bahwa keberhasilan implementasi RTKD sangat ditentukan oleh kolaborasi antar pemangku kepentingan. Pemerintah daerah bertugas menyusun dan mengarahkan kebijakan, sementara dunia usaha berperan sebagai penyedia lapangan kerja dan mitra pelatihan.

“Akademisi memberi kontribusi melalui riset dan kajian ilmiah, sedangkan masyarakat perlu aktif mengikuti pelatihan dan peningkatan keterampilan. Semua pihak punya peran penting yang saling melengkapi,” tandasnya.

Dengan hadirnya RTKD Kukar 2025–2029, diharapkan pembangunan ketenagakerjaan di wilayah ini akan lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan.


Sumber: Pemkab Kutai Kartanegara

Tinggalkan Komentar