Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah seorang staf supporting di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan berinisial DS. Atas perbuatannya, kalkulasi potensi kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar. Dimana angka tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2019 lalu.

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea mengatakan, DS diduga telah melakukan manipulasi pengelolaan keuangan di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan untuk kepentingan pribadinya, terhitung sejak tanggal 2019.

“DS diduga telah memanipulasi dalam pengelolaan keuangan di Pegadaian, sejak tahun 2019 sampai tahun 2021,” ujar Oktario, Kamis (3/1/2022).

Modusnya,Kata Oktario, pelaku DS mengandalkan jabatannya yang merupakan staf administrasi, sehingga membuatnya memiliki akses terhadap aplikasi yang digunakan oleh Pegadaian.

Dari keterangan pelaku DS, papar Oktario, pelaku mengambil uang nasabah atau dalam hal ini kreditur, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Uang yang diambil pelaku DS digunakan untuk kepentingan trading atau bermain perdagangan saham di salah satu broker,” paparnya.

Atas perbuatannya, kalkulasi potensi kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar. Dimana angka tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2019 lalu.

Terkait kemungkinan ada keterlibatan pegawai lain, Oktario mengatakan, masih mendalami kasus ini karena ada kemungkinan ada oknum pegawai lainnya yang juga terlibat.

“Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya penahanan di Rutan Balikpapan,” katanya.

Oktario menambahkan, DS dijerat dengan pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, saat ini DS telah ditahan di Rutan Klas IIA Balikpapan.

Share.
Leave A Reply