Rutan Tanah Grogot Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa, 12 WBP Langsung Bebas

PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot mengadakan penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi warga binaan. Penyerahan dilakukan atas nama Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, yang diwakili oleh Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos.. Acara dihadiri oleh para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, unsur Pemerintah Daerah, serta perwakilan dinas terkait.

 

Dalam kegiatan tersebut, tercatat 605 warga binaan memperoleh Remisi Umum I yaitu pengurangan sebagian masa pidana sementara 12 orang menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas. Selain itu, 607 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa, yaitu remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali sebagai penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan persyaratan administratif. Remisi Tersebut diserahkann langsung oleh Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos.

Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari upaya pembinaan yang menekankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Wakil Bupati yang mewakili Bupati juga memberikan apresiasi terhadap sinergi antara Rutan, Pemerintah Daerah, dan stakeholder lain dalam mendukung program pembinaan warga binaan.

Acara berlangsung khidmat dan ditutup dengan doa serta ucapan selamat kepada para penerima remisi, khususnya mereka yang mendapatkan kebebasan pada momen ini.

Tinggalkan Komentar