Polresta Balikpapan
Tim Jatanras Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinsial DN tersangka penganiayaan terhadap seorang warga berinisal RH. Akibat perbuatan tersangka korban RH terpaksa menjalani perawatan intensif akibat luka tusuk yang dideritanya. Rabu (4/10/2023).

Sakit Hati dan Cemburu, Seorang Pemuda Tikam Temannya

image_pdfimage_print

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Jatanras Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinsial DN tersangka penganiayaan terhadap seorang warga berinisal RH. Akibat perbuatan tersangka korban RH terpaksa menjalani perawatan intensif akibat luka tusuk yang dideritanya.

“Tersangka cemburu dan sakit hati karena sering dikatain pengangguran, tidak bekerja,” ujar Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wendy Ardenta, Rabu (4/10/2023).

Wendy mengatakan, tersangka DN dan korban RH sebenarnya merupakan teman akrab, bahkan tersangka selama ini menumpang di rumah korban di Jalan Telogorejo, Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota, Balikpapan.

“Mereka berteman, korban bahkan memberikan tumpangan di rumahnya terhadap tersangka karena kasian,” ungkapnya.

Perseteruan keduanya terjadi, kata Wendy, saat tersangka yang menumpang dirumah korban sering dikatain pengangguran dan tidak ada pekerjaan. Dan perkataan ini kerap diulang korban.

“Puncaknya, saat korban menghubungi pacar tersangka. Sakit hati bercampur cemburu tersangka langsung menyerang korban,” tukasnya.

Dikatakannya, tersangka memukul korban dengan palu sebanyak 3 kali di kepala bagian belakang. Namun mendapatkan perlawanan dari korban, sehingga kedua terlibat pergelutan,

“Tersangka melihat ada sangkur yang ada di atas meja dan menusukkannya ke bagian perut DN. Korban sempat melawan, kemudian kembali menusuk korban di bagian perut, punggung, paha, dan tangan,” paparnya.
Setelah mendapat serangan dari tersangka, kata Wendy, korban melarikan diri ke kamar mandi untuk mengurung diri, bersamaan dengan itu ayah korban datang ke rumah.

Melihat kejadian tersebut, ayah korban langsung berteriak meminta tolong ke warga setempat.

“Tersangka yang panik berupaya kabur melarikan diri,” jelasnya.

Unit Jatanras Polresta Balikpapan yang tiba di TKP langsung melakukan pencarian dilokasi tersangka melarikan diri.

“Setelah tiga jam kita lakukan pencarian, tersangka akhirnya kita temukan di persembunyiannya di semak-semak di belakang rumah korban,” ujar Wendy.

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa sebuah palu dan sebuah sangkur dari tangan tersangka.

Dan tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya
tes