Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar pertemuan dengan Inspektorat Kota Balikpapan.

Pertemuan ini dalam upaya untuk menyamakan persepsi tentang kelengkapan laporan perjalanan dinas.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, pertemuan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Selasa (24/1/2023) lalu tersebut dalam upaya menyamakan persepsi yang dimaksud dalam hal laporan perjalanan dinas, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33.

“Jadi yang sekarang kita bahas tadi peraturan presiden nomor 33. Apa saja yang harus dilampirkan dalam perjalanan dinas, kalau transport harus ada sewa transport nya,” ujarnya.

Budiono mencontohkan seperti tujuan ke Kutim tetapi menginap di Samarinda, diperbolehkan karena sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2019 dan juga dalam peraturan Wali Kota Balikpapan.

“Ini berlaku seluruh OPD dan dinas manapun,” tutupnya

 

Share.
Leave A Reply