Satgas Kaltim Masukan Kota Balikpapan Dalam Zona Merah Covid-19

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kota Balikpapan dinyatakan masuk Zona Merah oleh Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim karena kasus aktifnya diatas 50 orang. Namun penilaian ini berbeda dengan Kemenkes RI yang melakukan penilaian dengan banyak variabel, dimana Kota Balikpapan masih dinyatakan masuk dalam level 2.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, Menkes RI telah menyampaikan di dua pekan lalu kasus Covid-19 di Indonesia terus bergerak naik dengan dijumpainya varian baru BA-4 dan BA-5 di Jawa dan Bali, khususnya di Jakarta yang penularannya sangat cepat.
“Seperti kejadian sebelumnya, gelombang 1,2 dan 3, jika terjadi kenaikan kasus di Jawa dan Bali, maka Kota Balikpapan perlu waspada karena sebagai pintu masuk Kaltim, dimana mobilitas warganya sangat tinggi, dan Balikpapan sendiri saat ini masih berada di level 1,” ujarnya, Senin (11/7/2022).
Dio sapaan akrabnya mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Balikpapan mulai beranjak naik saat ini. Dan dimana pertama kali kasus ini ditemukan pada claster pekerja Migas, khususnya bagian catering.
Kemudian kasus kedua, ditemukan pada pekerja migas yang melakukan kerja secara on – off yang terdeteksi dari hasil skrining saat akan masuk kerja.
“Dan itu semaunya tanpa gejala, ataupun jika ada gejalanya, maka gejala ringan berupa batuk dan pilek yang tidak memerlukan masuk rumah sakit,” jelasnya.
Selanjutnya, kasus besar ketiga ditemukan pada crew kapal minyak sawit yang seluruhnya WNA. Untuk kasus ini ditangani KKP Pelabuhan dengan melakukan swap dan PCR, kemudian melakukan karantina pada kapal tersebut sejauh 20 mil laut.
“Inilah yang menyebabkan angka kasus Covid-19 di Kota Balikpapan langsung naik,” tegasnya.
Dan saat ini, katanya, trend kasusnya adalah claster keluarga yang pulang liburan dari Bali, Malang, Jogjakarta, Jakarta dan Bandung yang terbanyak. Dalam kasus ini jika satu anggota keluarga ditemukan, maka dapat dipastikan satu keluarga akan tertular.
“Sehingga kami harus melakukan trecing, dan ditemukanlah kasus telah terjadi penularan kasus pada seluruh peserta liburan keluarga-keluarga tersebut,” jelasnya.
Akibatnya, kasus di Kota Balikpapan melonjak diatas angka 50 orang, dimana standar dari Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim, jika ada kasus aktif diatas 50 orang maka Kabupaten-Kota tersebut dinyatakan masuk Zona Merah.
Dio menjelaskan, penilaian ini berbeda dengan apa yang dilakukan Kemenkes RI, jika Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim berdasarkan jumlah angka kasus aktif, maka Kemenkes RI melakukan penilaian berdasarkan banyak variabel.
“Kemenkes RI melakukan penilaian selain angka kasus, juga jumlah angka kematian, BOR di rumah sakit, kenaikan kasus, trecing dan tracking dan vaksinasi,” paparnya.
Untuk itu, lanjutnya, sampai saat ini Kota Balikpapan berdasarkan penilaian Kemenkes RI, sampai tanggal 9 Juli 2022 kemarin Ketika Kota Balikpapan ditetapkan sebagai Zona Merah oleh Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim, sebaliknya Kemenkes RI menilai Kota Balikpapan masih berada pada status Level 2.
Sementara itu data Dinkes Kota Balikpapan, untuk kasus Covid-19 di Kota Balikpapan saat ini ada sebanyak 6 orang dirawat di Rumah Sakit dengan kriteria sedang dan ada lansia dengan komorbit. Kemudian ada sebanyak 50 orang lainnya yang melakukan isolasi mandiri.
BACA JUGA