Satlantas Polresta Balikpapan Tertibkan 37 Kendaraan Sisa Kecelakaan untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

penertiban kendaraan laka Balikpapan
Satlantas Polresta Balikpapan bersama Kejari Balikpapan menertibkan puluhan kendaraan sisa kecelakaan yang tak diambil pemiliknya di area belakang Polsek Balikpapan Timur, Rabu (3/12/2025).

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan bermotor sisa kecelakaan yang telah rusak berat dan tidak lagi diambil oleh pemiliknya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus menjaga ketertiban barang bukti.

Penertiban digelar pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di area belakang Polsek Balikpapan Timur. Puluhan kendaraan tersebut selama ini menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas. Sebagian telah melalui proses hukum, namun tidak kunjung diambil sehingga berpotensi menjadi sumber masalah lingkungan dan keamanan.

Berdasarkan pendataan Satlantas Polresta Balikpapan, terdapat 37 unit sepeda motor yang ditata dan ditimbun sementara, terdiri atas:

  • 5 unit motor tanpa pelat nomor

  • 32 unit motor berpelat nomor

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari, S.H., M.H., dengan dukungan sejumlah pejabat dan personel, di antaranya:

  • Er Handaya Artha Wijaya, S.H., M.H. – Kasi Pidum Kejari Balikpapan

  • Kompol Sumarlik Akup, S.H. – Kapolsek Balikpapan Timur

  • Iptu Futuhatul L., S.Tr.K. – Kanit Gakkum Satlantas

  • Ipda Margiyana – Kanit Turjawali

  • Unit Laka Lantas dan Polsek Balikpapan Timur

Kompol M.D. Djauhari menjelaskan bahwa penimbunan sementara kendaraan merupakan tindakan penting agar barang bukti yang sudah tak layak pakai tidak menimbulkan dampak negatif.

“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata, aman, dan tidak menimbulkan masalah lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai SOP dan kelengkapan administrasi hukum.

“Benar, ada 37 kendaraan korban laka yang sudah afkir dan dimusnahkan dengan cara ditimbun guna mencegah radiasi lingkungan. Proses dilakukan setelah berita acara terpenuhi,” jelasnya.

Satlantas Polresta Balikpapan memastikan perkembangan lanjutan mengenai status barang bukti tersebut akan terus dilaporkan sesuai mekanisme penanganan perkara.


Sumber: Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar