Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pom Mini Ilegal, 19 Unit Disita dalam Operasi Gabungan

Pemkot Balikpapan
Satpol PP Kota Balikpapan melakukan penertiban19 pom mini ilegal di wilayah Balikpapan Utara, Jum'at (1/5/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menggelar operasi penegakan peraturan daerah (perda) dan Surat Edaran Wali Kota dengan menyasar penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran yang menggunakan pom mini.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita 19 unit mesin pom mini beserta perlengkapan penjualan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan aturan sekaligus meminimalkan potensi risiko bagi masyarakat.

“Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan perda dan Surat Edaran Wali Kota terkait aktivitas penjualan BBM eceran menggunakan pom mini yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Izmir saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan pom mini tanpa izin resmi serta tidak dilengkapi standar keamanan yang memadai berpotensi memicu kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terus dilakukan secara rutin oleh tim gabungan di lapangan.

Operasi tersebut dilakukan di sejumlah titik yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan hasil pemantauan petugas. Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada para penjual agar memahami aturan yang berlaku.

“Dalam operasi kemarin terdapat 19 unit mesin pom mini yang diamankan dan dilakukan penyitaan oleh PPNS sebagai barang bukti,” kata Izmir.

Seluruh barang bukti yang disita, lanjut dia, akan diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan. Para pelanggar nantinya akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Barang bukti yang disita akan diproses lebih lanjut sesuai putusan hakim pada sidang tipiring yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujarnya.

Izmir menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai wilayah Kota Balikpapan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha BBM eceran, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memperhatikan aspek keselamatan dalam menjalankan usaha.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan bersama. Penjualan BBM harus dilakukan sesuai ketentuan dan memperhatikan faktor keselamatan,” tutur Izmir. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar