Satreskrim Polresta Ringkus Pelaku Eksibisionisme di Balikpapan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com -Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga telah melakukan Eksibisionisme atau gangguan seksual di mana seseorang mendapatkan kepuasan seksual dengan memamerkan alat kelaminnya kepada orang lain, terutama di tempat umum.
Pengangkatan ini dilakukan sebagai tindak lanjuti dari laporan masyarakat terkait video aksi asusila yang viral di media sosial. Dimana beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria mengikuti beberapa perempuan hingga ke depan rumah, lalu memperlihatkan alat kelamin dan melakukan tindakan tak senonoh di hadapan korban.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Aryanto mengatakan, setelah mendapatkan informasi video aksi asusila yang viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku yang berinisial DAS (26) warga Perum Bukit Batakan Permai III, Balikpapan Timur, Kaltim.
“Pelaku ini melakukan aksi asusila secara terang-terangan di tempat umum dan mengakui sudah melakukannya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku kapada penyidik, aksi bejatnya tersebut dilakukannya tersebut, setidaknya sudah ada tig kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini masing-masing
11 Mei 2025 di kawasan Bangun Reksa, 12 Mei 2025 pukul 12.00 Wita di Km.12 dan 12 Mei 2025 pukul 17.12 Wita di kawasan Ringroad, Balikpapan Selatan.
“Motifnya adalah dorongan fantasi menyimpang yang muncul secara tiba-tiba. Ini pengakuan langsung dari tersangka,” tegasnya.
Dikatakannya, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting seperti satu unit sepeda motor Honda Beat KT-5301-ZP, helm, pakaian, serta tiga rekaman CCTV yang menangkap aksi pelaku dengan durasi berbeda.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, maka pelaku kini dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 36 Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum. Dimana, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan laporan dan bukti. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional,” tutupnya.
BACA JUGA