Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Pria di Balikpapan Timur, Diduga Edarkan Sabu

Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial YS (29), warga Manggar, Balikpapan Timur, beserta barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Balikpapan.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Balikpapan. Seorang pria berinisial YS (29), warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu berikut sejumlah barang bukti pendukung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Balikpapan Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP J. Safarudin, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Lokasi penindakan berada di Jalan Pemuda Batakan, Kelurahan Manggar, tepatnya di depan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

“Saat tim berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang kami terima. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bernama YS,” ujar AKP Safarudin saat menyampaikan keterangan pers.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,15 gram, satu sendok sabu dari sedotan plastik, dua plastik klip bening kosong, serta satu kotak rokok bekas warna hitam. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar terduga pelaku, di mana petugas kembali menemukan satu unit timbangan digital yang disimpan di dalam kain hitam di lemari kamar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, YS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos”. Transaksi dilakukan dengan sistem jejak di pinggir jalan dan telah dibayar lunas sebesar Rp1.200.000. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.

Sumber:
Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar