Satresnarkoba Polresta Balikpapan Bekuk Pengedar Sabu di Klandasan Ilir

pengedar sabu Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan ungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RA (29), warga Gunung Sari Ilir, ditangkap di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Jumat (26/9/2025) dini hari.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dari hasil operasi, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat brutto 6,08 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, serta satu unit ponsel Vivo Y35.

“Pelaku kami amankan sekitar pukul 02.00 WITA beserta barang bukti. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan lima paket sabu tambahan di sebuah kamar hotel di kawasan Balikpapan,” ungkap AKP Safarudin.

Dari hasil interogasi, RA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W dengan harga Rp1 juta per gram. Sabu itu rencananya akan diedarkan kembali kepada pengguna di Balikpapan.

Kasatresnarkoba menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia juga mengimbau warga untuk terus berperan dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama melawan narkoba. Jangan ragu melapor ke polisi atau Call Center 110 jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.


Sumber: Humas Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar