Satresnarkoba Polresta Balikpapan Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pemuda Diamankan dengan Lima Paket Barang Bukti
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua orang pemuda berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 11 Desember 2025. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan di bawah koordinasi Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat) AKP Safarudin, S.H., serta Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WITA. Lokasi kejadian berada di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di samping sebuah rumah kosong yang dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial BM (20) dan ASS (23). Keduanya merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara. BM diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara ASS belum memiliki pekerjaan tetap. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,63 gram serta satu buah sendok takar yang terbuat dari plastik sedotan warna putih. Barang bukti tersebut ditemukan di saku depan celana pendek yang dikenakan salah satu pelaku.
Berdasarkan keterangan awal di lokasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari kawasan Kampung Baru dengan cara patungan. Masing-masing menyetorkan uang sebesar Rp300 ribu, sehingga total pembelian mencapai Rp600 ribu secara tunai.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Selama proses pengungkapan, situasi berjalan aman, lancar, dan terkendali.
Sumber: Satresnarkoba Polresta Balikpapan
BACA JUGA
