Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ringkus Residivis Kurir Sabu di Muara Rapak

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial BH (36), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di pinggir Jalan Soekarno Hatta KM 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata KS Manggala, S.I.K., segera melakukan penyelidikan. Saat mendapati target yang sesuai ciri-ciri, petugas langsung mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat brutto 0,55 gram yang disimpan pelaku di kantong celana pendek warna silver. Sabu tersebut diduga dibeli pelaku dari seseorang di daerah Gunung Bugis seharga Rp300.000.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Pernah dipenjara tahun 2019 dan bebas tahun 2024. Saat ini, pelaku kembali berperan sebagai kurir sabu,” ungkap AKP Yosimata.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
“Mari kita wujudkan kemerdekaan dari bahaya narkoba, khususnya di Balikpapan. Laporkan segera jika mengetahui adanya transaksi narkoba melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” tegasnya.
Sumber: Humas Polresta Balikpapan
BACA JUGA