Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Narkoba dengan Barang Bukti Sabu

residivis narkoba Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan amankan residivis narkoba berinisial TS (34).

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial TS (34) di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 3,5, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Senin (26/8/2025) malam.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat 6,63 gram bruto yang disimpan dalam bungkus kopi bekas. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain seperti celana jeans, tisu pembungkus, plastik klip, sendok takar dari sedotan, satu unit ponsel Redmi 9A, serta sepeda motor Honda Scoopy merah.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata J.A. Manggala, menjelaskan bahwa tersangka merupakan kurir narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada 2016–2018.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial DD. Paket sabu diterima dengan sistem jejak tanpa bertemu langsung. TS dijanjikan imbalan berupa sabu dan sejumlah uang,” ujar AKP Yosimata.

Tersangka kini ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau kepolisian terdekat.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas narkotika yang merusak generasi,” tegasnya.


📌 Sumber: Humas Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar