Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Narkoba dengan Dua Paket Sabu di Sumber Rejo

Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap residivis berusia 31 tahun dengan barang bukti dua paket sabu.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP alias K (31), warga Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, ditangkap di Jl. Bonto Bulaeng, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Dari tangan pelaku yang diketahui residivis kasus narkotika itu, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 1,32 gram brutto, bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti empat plastik klip kosong, dua lembar tisu putih, satu tas selempang hitam, satu ponsel Samsung merah, serta uang tunai Rp300.000.

Wakasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian. “Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam tas hitam. Berdasarkan hasil interogasi awal, MP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E, dengan sistem jual putus dan hasil penjualan akan disetorkan kepada pemasok. “Pelaku mengaku menjual sabu seharga Rp1,2 juta per gram,” tambah AKP Safarudin.

Pelaku kini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Balikpapan. “Kami berterima kasih kepada warga yang aktif melapor melalui layanan Call Center 110. Setiap laporan masyarakat sangat berarti untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Penangkapan residivis MP menjadi bukti nyata komitmen Polresta Balikpapan dalam menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

Sumber: Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar