Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Sebuah Hotel Kawasan Klandasan Ilir
Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BN alias B (39), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan kriminal, dibekuk petugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap sabu di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 17.25 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam LP Oktober 2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim pada 14 November 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria lain berinisial RS alias DE, yang mengaku memperoleh satu paket sabu dari tersangka BN.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menggerebek sebuah kamar hotel tempat BN berada. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:
-
2 paket sabu dengan berat bruto 3,37 gram
-
1 timbangan digital
-
1 bundel plastik klip bening
-
2 sendok takar sabu dari sedotan warna hitam dan hijau
-
1 kotak bekas kacamata
-
1 unit ponsel Vivo 1935 warna iris blue
BN mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Ju, dengan sistem transaksi jejak tanpa pertemuan langsung, seharga Rp8.300.000.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin SH, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba pada 2006 dan bebas pada 2011.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Jika melihat indikasi peredaran narkoba, segera sampaikan melalui Call Center 110,” tegasnya.
Sumber: Humas Polresta Balikpapan
BACA JUGA
