Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Tujuh Paket dari Pemuda Asal Paser
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berkat informasi dan kerja sama dari masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti di kawasan Balikpapan Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, dalam keterangan resmi kepada awak media. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 9 Desember 2025.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Ahmad Yani, RT 44, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan. Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah dilakukan penindakan dan penggeledahan badan, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana panjang bagian depan sebelah kiri. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 2,26 gram.
Terduga pelaku diketahui berinisial RA bin AS (23), warga asal Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kepada petugas, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari kawasan Kampung Baru dengan harga sekitar Rp1.000.000 secara tunai. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi memerangi peredaran narkotika di Kota Balikpapan. Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana narkoba melalui Call Center 110 secara gratis, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Seluruh rangkaian proses penangkapan hingga pemberkasan perkara dilaporkan berjalan aman, tertib, dan terkendali.
Sumber: Polresta Balikpapan
BACA JUGA
