Satsamapta Polresta Balikpapan Tertibkan Knalpot Brong, Tujuh Sepeda Motor Diamankan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Balikpapan menindak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dalam patroli rutin yang digelar pada Minggu (1/2/2026) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tujuh sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Patroli penindakan dimulai sekitar pukul 00.00 WITA dan berlangsung hingga selesai, dengan titik awal kegiatan di Pos Raimas Presisi, Balikpapan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh personel Patroli Motor (Patmor) Satsamapta Polresta Balikpapan.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Muhamad Chusen, S.H., M.H., mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.
“Kami menindak tegas penggunaan knalpot brong karena sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penertiban ini juga sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” ujar AKP Muhamad Chusen.
Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan sejumlah pengendara sepeda motor yang terindikasi menggunakan knalpot tidak standar. Dari hasil pemeriksaan, tujuh kendaraan roda dua terbukti menggunakan knalpot brong dan langsung diamankan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Pos Raimas Presisi. Di lokasi, petugas melakukan tindakan dengan mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Muhamad Chusen menambahkan, langkah penggantian knalpot di tempat bertujuan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada para pengendara.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Harapannya, para pengendara memahami bahwa penggunaan knalpot standar adalah kewajiban dan bagian dari keselamatan serta kenyamanan bersama,” katanya.
Usai penindakan, personel Patmor Satsamapta kembali melanjutkan patroli di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Balikpapan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Balikpapan mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
BACA JUGA
