Sebarkan Konten Porno Mantan Pacar, Remaja di Balikpapan Diringkus Polisi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan melalui Unit Tipidter Satreskrim berhasil meringkus seorang remaja berinisial NK (18) karena diduga telah penyebaran konten asusila dan ancaman terhadap mantan pacarnya melalui akun media sosial.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama ANP, yang melapor ke Polresta Balikpapan setelah menjadi korban penyebaran foto dan video pribadi secara daring. Laporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 146 / V / 2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Kasat Reskrim Kompol Beny Aryanto mengatakan, pelaku NK ini ditangkap di kediamannya di Jl. Sulawesi, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Selasa (27/5/2025) pukul 10.00 Wita lalu. Pelaku ditangkap atas dugaan menyebarkan konten asusila sebagai bentuk ancaman karena sakit hati usai putus hubungan dengan korban.
“Jadi pelaku dan korban ini berpacaran, namun korban memutuskan hubungan jalinan asmara keduanya, dan setelah mereka putus, pelaku mengancam akan menyebarkan konten pribadi, karena akun Instagram miliknya tidak dikembalikan,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Dikatakannya, puncaknya, saat pelaku melakukan pengalamannya pada Selasa (13/5/2025) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku mengganti i foto profil WhatsApp miliknya dengan foto payudara korban, dan mengirimkan pesan-pesan bernada intimidasi.
“Pelaku juga mengirimkan foto sekali lihat melalui pesan langsung yang menampilkan wajah korban sedang memegang alat kelamin pelaku,” jelasnya.
Aksi pelaku berlanjut hingga 16 Mei 2025, ketika ia menggunakan akun Instagram @nickihrxxxxx untuk mengunggah story berisi foto wajah dan foto bagian tubuh korban.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui menyimpan setidaknya 10 video hubungan intim dengan korban dan dua foto bagian tubuh pribadi korban yang disimpannya di dalam sebuah flashdisk. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan seluruh konten jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender secara daring. Kami tindak tegas, karena menyangkut martabat korban dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit handphone iPhone 11 warna putih,1 buah flashdisk berisi 10 rekaman video pribadi dan 2 foto korban,2 screenshot unggahan Instagram,1 screenshot unggahan TikTok dan 1 screenshot foto profil WhatsApp
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang asusila, dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
Dalam kesempatan itu, Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk bijak bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan data pribadi dalam hubungan asmara.
“Jangan sampai ketika hubungan berakhir, yang tertinggal adalah luka hukum dan trauma. Semua korban punya hak untuk dilindungi, dan kami hadir untuk itu,” tutupnya.
BACA JUGA