Jakarta, GerbangKaltim.com – Irjen Pol Tedy Minahasa bakal membayar mahal kecerobohannya menjadi bandar narkoba.

Tak hanya hukuman pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH dari kepolisian, jenderal bintang dua tersebut juga terancam hukuman mati.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Irjen Pol. Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Dia mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

“Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis,” katanya.

Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

Irjen Pol. Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri. Listyo Sigit mengatakan dirinya akan menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan tersebut, Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai kapolda Jawa Timur.

“Terkait posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami buatkan TR untuk mengisi jabatan kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru,” ujar Listyo Sigit Prabowo.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menegaskan hukuman mati sedang menunggu Irjen Pol Tedy Minahasa.

“Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dia menjelaskan, Irjen Teddy memiliki peran sentral dalam peredaran gelap narkoba. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian dari hasil pengembangan oleh penyidik, ternyata ada keterlibatan sejumlah anggota Polri, termasuk Irjen Teddy.

Dari keterangan D disebutkan, adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu,” ungkap Kombes Mukti Juharsa.

Kombes Mukti Juharsa menjelaskan kasus ini berawal dari penangkapan penjual sabu berinsial HE pada 10 Oktober 2022 lalu.

Lalu Dari tangan HE disita sebanyak dua klip sabu seberat 12 gram dan 44 gram. Kemudian jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku lain berinisial HR dan anggota Polres Jakarta Barat berinsial AD.

“AD mendapat narkoba dari Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok berinisial KS. KS kemudian menyeret nama Iptu J sebagai Anggota Polres Tanjung Priok,” terang Kombes Mukti Juharsa.

Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan hasilnya mengarah ke Kabagada Rolog Polda Sumatra Barat sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP D.

Dari tangan D diamankan barang bukti narkoba sebanyak dua kilogram sabu. Kemudian dari hasil pemeriksaan D, diketahui adanya keterlibatan Irjen Pol Teddy sebagai pengendali.

“3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara D yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari,” tutur Kombes Mukti Juharsa.***

Sumber: Antara/Berbagai sumber

Share.
Leave A Reply