Selamatkan 70 Ribu Jiwa Dari Narkoba, Polda Kaltim Musnahkan 7 Kg Lebih Sabu

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.095,91 gram atau 7 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan 6 kasus sepanjang bulan Juni 2025 dengan tersangka sebanyak 10 orang dan salah satunya seorang wanita.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan PN Balikpapan dan Samarinda, dan hal ini sebagi bukti komitmen kuat kepolisian dalam memberantas narkoba di Kaltim.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus berbeda selama bulan Juni 2025, dengan total 10 tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan pria dan satu wanita. Para tersangka ino ditangkap di berbagai lokasi di Balikpapan dan Samarinda.
“Jadi, kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu, hasil dari upaya Tim Direktorat Narkoba Polda Kaltim. Hari ini lebih dari 7 kilogram sabu berhasil kami musnahkan,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Dikatakannya, seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh media dan pihak terkait, serta dilengkapi dengan uji laboratorium. Dalam kesempatan itu, Ia juga membantah keras tudingan adanya praktik penyimpangan terhadap barang bukti.
“Barang bukti sabu yang kami musnahkan tadi telah disaksikan rekan media dan telah diuji sampel. Hasilnya positif sabu asli dan dimusnahkan sebagaimana mestinya,” tegasnya
“Kami ingin menepis kabar miring seperti tuduhan bahwa barang bukti ditukar atau dijual. Semua proses dilakukan secara transparan,” sambungnya.
Dikatakannya, untuk 1 gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 orang, sehingga dengan pemusnahan sebanyak 7.095,91 gram, maka Polda Kaltim bisa berhasil menyelamatkan sebanyak 70.9509 jiwa dari bahaya narkoba.
Dan sedangkan jika dirupiahkan, maka nilai narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap ini sebesar Rp10 Miliar lebih.
BACA JUGA