Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim melalui Ditpolairud kembali mengungkap kasus penyelewengan solar subsidi di Kabupaten PPU, Kaltim.

Satu orang tersangka berinial ES berhasil ditangkap dalam kasus ini. Dia ditangkap saat tengah berusaha memindahkan solar yang dia beli dari SPBN, pada Rabu (20/4) kemarin.

Bersama ES, polisi turut mengamankan barang bukti berupa solar sebanyak 2350 liter, satu unit mobil pikup dan dua buah tandon.

“Tersangka ini sudah menjalankan aksinya selama lima tahun. Akibatnya negara ditaksir merugi hingga Rp 6 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat rilis pengungkapan kasus, Jum’at (22/4).

Dalam menjalankan aksinya, ES, dikatakan Yusuf, menggunakan Surat Kuasa dari beberapa kelompok nelayan, yang totalnya, 125 nelayan, untuk dapat membeli BBM solar dari Stasiun Penyalur Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBN) PT. Gema Angkasa Gemilang di Desa Api-Api Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Dia membeli solar dengan harga Rp 5150 perliter, kemudian oleh tersangka ES, BBM solar tersebut kemudian dijual kembali kepada nelayan selaku yang memberikan surat kuasa seharga Rp 6500 perliter. Keuntungan yang diperoleh Tersangka ES sebesar Rp 1350 perliter,” imbuh Yusuf.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ES tidak memiliki surat rekomendasi sebagai penyalur/ sub penyalur resmi BBM solar yang disubsidi pemerintah. Ia juga tidak memiliki penunjukan dari pemerintah setempat sebagai penyalur/sub penyalur BBM solar resmi yang disubsidi pemerintah.

Akibatnya ES dijerat Pasal 40 tentang Perubahan Ketentuan dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Angka 9 Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Tatar Nugroho mengatakan, kasus ini berhasil diungkap oleh Satgas BBM yang dibentuk oleh Ditpolairud Polda Kaltim.

“Satgas ini dibentuk untuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi,” kata Tatar.

Share.
Leave A Reply